Pontianak (Antara Kalbar) - Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat mengusulkan, Pemerintah Provinsi Kalbar agar membuat peraturan daerah tentang jalan khusus bagi perkebunan dan tambang sehingga jalan-jalan di provinsi itu tidak cepat rusak.
"Langkah-langkah antisipasi dalam mencegah jalan cepat rusak, Pemprov Kalbar bisa membuat perda khusus jalan perkebunan dan tambang," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Agus Priyadi di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, permasalahan kerusakan jalan telah menjadi permasalahan nasional, karena ruas jalan umum mempunyai kemampuan tertentu dan terbatas dari segi daya dukung serta kemampuan struktur dalam menampung lalulintas harian.
"Sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi untuk memberikan perlindungan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat penggunaan jalan dan masyarakat sekitar ruas jalan umum, seperti perda jalan khusus perkebunan dan tambang itu," ujarnya.
Agus menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi yang intensif dengan Dinas Pekerjaan Umum Kalbar dalam rangka penyelesaian permasalahan jalan, khususnya ruas jalan Sosok - Tayan dan Tanjung - batas Kota Sanggau dengan total panjang 79,20 kilometer.
Dinas PU Provinsi Kalimantan Barat menjelaskan bahwa terdapat kendala dalam penanganan ruas jalan tersebut yang pada awalnya menjadi target penanganan Loan ADB 2187 - INO paket RRDP - 30 - RCP01.
"Kendala tersebut terjadi pada proses lelang yang dinyatakan gagal oleh Badan Pelaksana Konstruksi (Bapekon) Kementerian PU dan harus dilakukan lelang ulang," ujarnya.
Ombudsman Kalbar memberikan apresiasi kepada gubernur Kalbar dan jajaran yang telah menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan segera melakukan upaya penanggulangan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, diantaranya dengan menyampaikan surat ke menteri PU mengenai dana tanggap darurat.
"Permasalahan tersebut telah kami koordinasikan dengan Ombudsman RI di Jakarta, guna mendorong kementerian PU memberikan prioritas penanganan permasalahan jalan Sosok - Tayan dan Tanjung - Batas Kota Sanggau di Provinsi Kalbar, mengingat kerusakan jalan tersebut membawa dampak negatif bagi perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat," kata Agus.
"Sehingga kami berpandangan sangat diperlukan ketentuan yang mengatur tentang penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan," katanya.
(A057/N005)
Ombudsman Kalbar Usulkan Perda Jalan Perkebunan-Tambang
Senin, 10 Februari 2014 14:50 WIB