Jakarta (Antara Kalbar) - Sebanyak 11 lembaga survei telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum terkait kewajiban jika ingin memublikasikan hasil survei dan hitung cepat yang datanya diakui lembaga penyelanggara pemilu.
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik di Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya sudah membicarakan mengenai persyaratan administratif yang harus disertakan lembaga survei ketika mendaftar ke KPU.
"Mereka sedang menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Karena hanya mendaftar, bukan diakreditasi, tentunya akan jauh lebih mudah urusannya," katanya setelah Sosialisasi Kampanye Pemilu dengan pimpinan media massa di Jakarta, Kamis.
Sebanyak 11 lembaga survei itu, adalah PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik, PT Citra Komunikasi LSI, PT Konsultan Citra Indonesia, Media Survei Nasional, PT Citra Publik Indonesia, dan PT Indikator Politik Indonesia.
Selain itu, PT Data LSI (Lembaga Survei Indonesia), PT Lingkaran Survei Indonesia, PT Roy Morgan Research, Lembaga Jaringan Isu Publik, dan PT Cyrus Nusantara.
Husni mengatakan sejumlah lembaga survei yang sudah terhimpun dalam organisasi tertentu akan dikelola oleh organisasi tersebut untuk didaftarkan ke KPU.
"Bagi yang tidak, tentu akan mendaftar sendiri-sendiri. Tetapi yang sudah terhimpun dalam organisasi sepertinya mereka sedang asistensi," kata Husni.
Komisioner Sigit Pamungkas mengatakan pendaftaran lembaga survei tersebut menjadi perintah undang-undang yang sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu.
"Ini perintah undang-undang yang memerintahkan lembaga survei untuk mendaftar ke KPU. Ketika lembaga survei diakui KPU, maka publik akan percaya kepada lembaga itu dan mendapatkan perlindungan hukum," kata Sigit.
Lembaga survei wajib mendaftarkan ke KPU dengan melengkapi seluruh berkas berupa daftar pengurus, sumber dana, dan metode survei, selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2013 tersebut, diatur mengenai larangan pengumuman hasil survei selama masa tenang dan hasil hitung cepat selama dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup.
Ia mengatakan lembaga survei yang melakukan rilis pada masa tenang dan tidak menyatakan bahwa "hasil survei bukan hasil resmi dari KPU" akan dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp18 juta.
Lembaga survei yang mengumumkan hasil penghitungan cepat kurang dari dua jam setelah pemungutan suara ditutup akan dikenai sanksi pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
11 Lembaga Survei Telah Daftar ke KPU
Kamis, 13 Februari 2014 22:39 WIB