Pontianak (Antara Kalbar) - Tersangka kasus dugaan penggantian karung gula ilegal menjadi legal, The Lu Sia alias A Sia, mengajukan penangguhan penahanan sehingga kini sudah tidak ditahan di sel Polisi Air Polda Kalimantan Barat, kata Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal (Pol) Arie Sulistyo.
"Penangguhan memang boleh dilakukan, tetapi proses hukumnya tetap berlanjut," kata Arie Sulistyo di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan berkas perkara kasus dugaan penggantian karung gula ilegal menjadi jadi legal tersebut sudah dimajukan ke kejaksaan, tinggal mereka yang melanjutkannya apakah akan ditahan lagi atau tidak nantinya.
Dalam kasus ini, menurut Kapolda, pihaknya tidak hanya sekedar janji, buktinya sudah ada satu tersangka yang diproses hukum.
"Saya kan sudah pernah janji dan buktinya juga sudah ada," ungkapnya.
Tersangka The Lus Sia ditahan pada Sabtu (8/3) setelah tersangka menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polisi Air Polda Kalbar.
Tersangka diancam melanggar pasal 8 (1) huruf a UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara atau denda Rp2 miliar, serta UU no. 7/1996 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda Rp10 miliar.