Pontianak (Antara Kalbar) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak dan Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat melakukan MoU atau penandatanganan nota kesepahaman pengawasan pelaksanaan pakta integritas di lingkungan LP tersebut.
"Sudah saat saatnya kami melaksanakan pemerintahan yang bersih dan melayani," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Kalbar, Enny Purwaningsih di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan MoU tersebut dilaksanakan, Jumat (9/5) kemarin dalam menciptakan zona wilayah bebas korupsi di intansi yang bernaung di bawahnya, seperti di LP Kelas II A Pontianak.
Menurut dia, menciptakan zona wilayah bebas korupsi sudah merupakan tuntutan yang tak bisa dielakkan lagi. Untuk itu Ombudsman sebagai pengawas pihaknya, sehingga mereka bisa meningkatkan pelayanan masyarakat, khususnya kepada warga binaan di LP Kelas II A Pontianak.
Kepala LP Kelas II A Pontianak Sunarto menyatakan optimistisnya kerja sama itu akan membawa dampak positif bagi lembaganya
"Kami berharap dalam pelaksanaan tugas selanjutnya tidak ada lagi praktik-praktik ilegal, baik pungli maupun penyimpangan prosedur," katanya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi mengapresiasi langkah LP Kelas II A Pontianak yang melakukan kerja sama dengan lembaganya di bidang pengawasan.
"Kami berharap dengan kerja sama itu pelayanan publik di LP Pontianak semakin membaik, sehingga tidak ada lagi pungli, dan praktik-praktik ilegal yang merusak citra lembaga pemasyarakatan," ujar Agus.
(A057/O001)
LP Pontianak-Ombudsman Kalbar MoU Pakta Integritas
Sabtu, 10 Mei 2014 12:48 WIB