Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah salah paham dalam menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013.
"Kami tidak menanggapi Pak SDA (Suryadharma Ali) salah paham dalam menentukan beliau sebagai tersangka, yang jelas kami punya 2 alat bukti yang cukup, dan kami paham benar 2 alat bukti itu cukup sehingga kami tetapkan sebagai tersangka. Insya Allah tidak salah paham dan paham sekali atas alat bukti itu," tegas Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Pada Kamis (22/5) KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 dengan total anggaran lebih dari Rp1 triliun karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Namun dalam konferensi pers pada Jumat (23/5), Suryadharma menilai bahwa penetapannya sebagai tersangka hanyalah kesalahpahaman.
"Saya berdoa penetapan saya sebagai tersangka adalah kesalahpamahan belaka mudah-mudahan sebagai kesalahpahaman belaka," kata Suryadharma.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu pun belum berniat untuk mundur.
"KPK tidak merasa perlu menanggapi bahwa pak SDA (Suryadharma Ali), sementara tidak akan akan mengundurkan diri, itu bukan kompetensi kapasitas kami," tambah Busyro.
Busryo pun mengaku tidak perlu merekomendasikan Suryadharma untuk berhenti.
"Kami tidak akan merekomendasikan karena menteri di bawah presiden, jadi itu urusan presiden," jelas Busyro.
Ia pun membantah adanya kekhawatiran bila Suryadharma dapat menghilangkan barang bukti maupun mempengaruhi saksi-saksi bila tidak berhenti sebagai menteri agama karena sudah dilakukan penyitaan.
"Sudah dilakukan (penggeledahan) 7 jam dan dilakukan penyitaan," tambah Busyro.
KPK Bantah Salah Paham Tetapkan SDA Tersangka Kasus Haji
Jumat, 23 Mei 2014 22:53 WIB