Sungai Raya (Antara Kalbar) - Sebanyak enam orang tenaga honorer Dinas Cipta Karya Kabupaten Kubu Raya mengaku dua bulan ini belum mendapatkan gaji dari dinas tersebut.
"Saya dan kelima teman honorer lainnya sampai saat ini belum menerima gaji sepeser pun dari hasil pekerjaannya sebagai pemangkas taman dan bahu jalan sesuai dengan lamaran terkait kerja honor di Dinas tersebut," kata Lintang, salah satu karyawan honorer Dinas Cipta Karya Kabupaten Kubu Raya, Jumat.
Sudah hampir dua bulan mereka belum mendapatkan gaji, selain itu janji dan janji dari orang kantor pun akan membayar upah kami sampai saat ini masih belum ada," kata Lintang.
Sementara itu, Bob selaku koordinator lapangan bagian tebas tanaman di bahu jalan itu pun mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui tentang masalah gaji para rekan-rekannya sebagai tenaga honorer Dinas Cipta Karya tersebut. Namun, dia mengaku sudah berupaya memebantu usulan terkait upah yang saat ini masih belum selesai.
"Saya sendiri tidak mengetahuinya secara detil apa permasalahannya mengapa pekerja honor yang baru belum mendapatkan gaji, dan sampai saat ini masih belum ada penyelesaiannya," tuturnya.
Dia pun menyebutkan bahwa karyawan honorer itu bekerja sesuai dengan lamaran yang sebelumnya diajukan kepada Dinas tersebut untuk melamar sebagai pekerja honorer. Namun dari sebanyak pelamar yang mengajukan ada beberapa orang pelamar yang tidak dapat bekerja di Dinas tersebut dikarenakan sudah mendapatkan pekerjaan lain.
"Maka untuk mengisi kekosongan karyawan honorer pihaknya mengajukan ke beberapa orang untuk menggisi kekosongan tersebut dengan atas nama orang lain. Namun, kami melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin dengan tanggunggjawab sesuai peraturan yang diterapkan, masuk pukul 08.00 wib sampai selesai dengan bagian penebas tanaman/pohon yang berada di bahu jalan, sehingga tidak menganggu aktifitas para pengguna jalan, dan untuk hari libur kami pun sama libur," katanya.
Harapan tenaga honorer tersebut, Dinas Cipta Karya Kabupaten Kubu Raya itu agar dapat mengeluarkan hak - haknya sebagaimana mestinya sorang pekerja.