Pontianak (Antara Kalbar) - KPU Provinsi Kalimantan Barat hingga kini belum menerima daftar tim kampanye dari partai pengusung pasangan calon presiden - wakil presiden pada Pemilu 2014.
"Sampai sekarang kami belum menerima daftar tersebut untuk tingkat provinsi meski masa kampanye dimulai 4 Juni hingga 5 Juli," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak, Jumat.
Menurut dia, sesuai Undang-Undang, pasangan calon dapat membentuk tim kampanye baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten dan kota.
"Sebenarnya, tiga hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, mereka harus melapor sesuai tingkatan," ujar Umi Rifdiyawati.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilpres, penetapan pasangan calon adalah tanggal 31 Mei.
"Artinya, tanggal 3 Juni paling lambat untuk melaporkan tim kampanye, tapi sesuai tingkatan. Kalau dibentuk di nasional, melapor ke KPU Pusat, begitu seterusnya," katanya.
Meski sudah memasuki masa kampanye, namun pihaknya akan tetap menerima laporan daftar tim kampanye di tingkat provinsi.
"Kalau mereka berkampanye, tentu harus melapor, karena ada tim pelaksananya," kata Umi Rifdiyawati.
Sedangkan selama masa kampanye, rapat umum tidak disebutkan secara eksplisit sebagai bentuk dari jenis kampanye yang diatur dalam UU No 42 Tahun 2008.
"Kampanye berupa pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, pemasangan alat peraga, debat pasangan tentang materi visi misi, pemasangan materi kampanye di media massa, serta kegiatan lain yang tidak melanggar aturan Undang-Undang," katanya menjelaskan.
Pilpres diikuti dua pasangan calon yakni Prabowo Subianto - Hatta Rajasa dan Joko Widodo - Jusuf Kalla.
***1***