Jakarta (Antara Kalbar) - Direktur Pembinaan SMP Ditjen Dikdas Kemdikbud Didik Suhardi menegaskan sekolah tidak diperkenankan untuk menyelenggarakan tes masuk dalam penerimaan siswa baru tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebab proses penerimaan didasarkan pada hasil nilai ujian sekolah.
"Sekolah-sekolah tidak dibenarkan untuk menyelenggarakan tes masuk. Sesuai dengan imbauan Mendikbud bahwa pertimbangan nilai akademik menjadi cara seleksi utama dalam penerimaan siswa baru, terutama dari jenjang SD ke SMP," kata Didik Suhardi kepada pers di Jakarta, Jumat.
Meski sejak tahun ini, untuk jenjang sekolah dasar tidak ada ujian nasional, namun tetap diselenggarakan Ujian Sekolah. Nilai yang dihasilkan dari Ujian Sekolah tersebut yang digunakan sebagai syarat melanjutkan ke jenjang SMP, katanya.
Karena itu, sekolah tidak dianjurkan untuk menggunakan tes dalam penerimaan siswa baru, termasuk sekolah favorit seperti eks RSBI.
"Pada umumnya sekolah favorit bekas RSBI menghendaki siswa yang masuk terseleksi secara baik demi menjaga kualitas, katanya.
"Tes masuk sesuai dengan pernyataan mendikbud berbeda dengan proses seleksi. Bila sekolah menerapkan proses seleksi, misalnya dengan memilah-milah data riwayat siswa dan hasil nilai akademik siswa hal itu sah-sah saja," katanya.
Didik menyatakan, pihaknya akan melakukan cek ke lapangan untuk memantau laporan masyarakat terhadap sekolah-sekolah yang diduga menggunakan tes dalam penerimaan siswa baru.
"Kami akan cek. Yang jelas prinsipnya saat ini sudah tidak boleh ada tes masuk,".
Menurut dia seleksi masuk hanya boleh didasarkan dari nilai pada jenjang sekolah sebelumnya. Seleksi hanya akan ada jika jumlah siswa yang mendaftar lebih banyak dari daya tampung sekolah.
"Kecuali kalau sekolah-sekolah itu menggunakan standar nilai atau 'passsing grade'. Misalnya mereka membuka untuk siswa yang rata-rata nilai sembilan, kalau tidak terpenuhi baru membuka lagi untuk standar yang lebih rendah di tahap selanjutnya. Masih dibolehkan," ujarnya.
Didik mengatakan pemerintah kabupaten/kota dapat juga menerapkan sistem rayonisasi, zonasi atau pembatasan usia siswa dalam proses penerimaan siswa baru bila fakta di lapangan apabila daya tampung dengan jumlah peminat tidak seimbang.
Selain itu, upaya rayonisasi dan zonasi juga bertujuan untuk memposisikan semua sekolah sama baiknya, dan tidak ada istilah sekolah favorit dan tidak favorit sebab pemerintah terus berupaya meningkatkan mutu sekolah sehingga memiliki kualitas yang sama baiknya, katanya.
Terkait dengan daya tampung jenjang SMP, dirinya yakin tidak ada masalah. "Daya tampung di sebagian besar daerah sangat mencukupi. Dalam satu rombel itu jumlah siswanya sekitar 32-36 peserta didik," tambahnya.