Jakarta (Antara Kalbar) - Sebanyak 125,29 juta penduduk Indonesia, hingga Juli 2014, telah menjadi peserta jaminan kesehatan nasional yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, melampaui target 121,6 juta kepesertaan tahun ini.
"Artinya capaian kepesertaan tahun ini telah terlampaui. Angka tersebut mampu kami capai karena gencar melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah hingga masyarakat. Selain itu, animo masyarakat cukup tinggi menjadikan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan utama," kata Kepala Departemen Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, BPJS Kesehatan menargetkan pada tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah dilindungi dengan jaminan kesehatan nasional, di mana diperkirakan populasi penduduk pada waktu itu telah mencapai 257 juta jiwa.
Karena itu, dia menambahkan, jajaran BPJS pusat hingga cabang provinsi dan kabupaten/kota terus melakukan sosialisasi, sehingga program jaminan kesehatan bisa menjangkau warga yang tinggal hingga di daerah kepulauan.
"Bila terkendala jarak, maka kami mendekati pemerintah daerah untuk menanggung iurannya, baru kemudian mendaftar secara kolektif," katanya.
Menurut dia, untuk menjadi peserta BPJS kesehatan sangat cepat dan mudah.
"Pendaftar manual di setiap kantor BPJS setelah melengkapi persyaratan dapat langsung menjadi peserta di hari itu juga, sementara yang mendaftar melalui online hanya butuh beberapa menit," katanya.
Dia mengatakan ketika menjadi peserta, maka fasilitas yang diperoleh peserta BPJS Kesehatan yaitu pelayanan kesehatan tingkat pertama dan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Pada pelayanan kesehatan tingkat pertama yaitu pelayanan kesehatan nonspesialistik, peserta mendapatkan fasilitas administrasi pelayanan, pelayanan promotif dan preventif, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis, serta tindakan medis nonspesialistik baik operatif maupun nonoperatif.
Selanjutnya, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, transfusi darah sesuai kebutuhan medis, pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama serta rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi.
Sementara pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan rawat jalan, peserta mendapatkan fasilitas administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis, tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis, serta pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
Lainnya, pelayanan alat kesehatan implan, pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis, rehabilitasi medis, pelayanan darah, pelayanan kedokteran forensik dan pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan.
"Pada rawat inap, peserta mendapatkan fasilitas pelayanan perawatan inap nonintensif, perawatan inap di ruang intensif serta pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh menteri," katanya.
(D009/R. Chaidir)