Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Resi Anna Napitupulu mengatakan dalam setahun terakhir pihaknya telah menyalamatkan uang negara dari tindak pidana korupsi sebesar Rp1,2 miliar lebih.
"Uang sebesar itu, dari beberapa kasus korupsi yang telah ditangani oleh Kejati Kalbar saja," kata Resi Anna Napitupulu HUT Bhakti Adiyaksa ke-54 di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan saat ini tercatat sebanyak 18 perkara korupsi sudah masuk tahap penyelidikan, sembilan kasus masuk penyidikan, dan sebanyak 12 perkara tahap penuntutan.
"Secara keseluruhan dari 12 Kejari di lingkungan Kalbar, hingga saat ini sebanyak 38 perkara hingga tingkat penyelidikan, tingkat penyidikan 21 perkara, dan tahap penuntutan sebanyak 29 perkara dengan total uang negara yang diselamatkan Rp2 miliar," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Resi menambahkan pihaknya juga telah menyita satu mobil milik HS, mantan Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan Bea Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau, terkait kasus pungutan liar keluar masuknya barang dari Indonesia ke Malaysia.
Menurut dia, Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejati Kalbar juga menyita satu rumah dan dua rumah toko milik HS, di Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota.
"Penyitaan aset tersangka HS tersebut, terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh HS sehingga merugikan negara, karena pajak yang harusnya masuk ke kas negara, tetapi malah untuk memperkaya diri sendiri sejak tahun 2011 hingga 2013," katanya.
Kepala Kejati Kalbar menambahkan, selain itu pihaknya juga menerima pelimpahan kasus korupsi sebanyak enam perkara dari Kepolisian daerah Kalbar, yang masuk tahap penyelidikan.
Resi mengharapkan bantuan semua pihak dalam menekan seminimal mungkin praktik tindak pidana korupsi di Kalbar, dengan ikut mengawasi dan melaporkan kalau melihat ada dugaan Tipikor.*
Kejati Kalbar Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Miliar
Selasa, 22 Juli 2014 13:32 WIB