Ngabang (Antara Kalbar) - Sebanyak 234 PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, Senin (18/8) menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI.
Penyematan dan penyematan tanda kehormatan dilakukan Bupati Adrianus Asia Sidot kepada PNS satu-persatu di aula kantor bupati. Dari 234 PNS yang menerima meliputi untuk masa kerja 30 tahun sebanyak 108 orang, 20 tahun 82 orang dan 10 tahun 44 orang.
Bupati Landak Adrianus Asia Sidot menegaskan, penghargaan yang sudah diterima para PNS agar dicermati baik-baik, makna kata kehormatannya.
"Yang sudah memakai harus mempertahankan penghortan sebagai PNS. Bukan malah untuk untuk gagahan saja dii pasar," ujarnya.
Menurutnya, penghargaan sebagai tanda penghormatan yang diberikan oleh negara kepada PNS yang sudah mengabdi selama ini.
"Jadi bukan main-main, walaupun bentuknya hanya medali kecil. Karena itu tentu pertama kesetiaan dan loyalitas kepada negara dan bangsa. Menjalankan tugas dan bertanggungjawab sebagai PNS," ungkap Adrianus.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Landak Jaya Saputra mengatakan, tujuan pemberian tanda kehormatan satyalancana karya satya yakni, meningkatkan disiplin dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan institusi.
"Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembantu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat," urainya.
Selanjutnya, menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demo terwujudnya kepemerintahan yang baik.
"Memberikan dorongan atau penghargaan bagi PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun," ujarnya.
Selain itu, memberikan motivasi kepada setiap PNS untuk berperan serta aktif dalampembangunan, baik yng bersifat fisik materiil maupun mental spritual. Sehingga dapat terwujud kondisi masyarakat yang dinamis dan kreatif sesuai bidang tugasnya masing-masing.
"Sedangkan syarat yang harus dipenuhi, PNS yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat," tukas Jaya.
234 PNS Landak Terima Tanda Kehormatan dari Presiden
Senin, 18 Agustus 2014 15:40 WIB