Sanggau (Antara Kalbar) - Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Entikong, As Syafii mengungkapkan, sejak Januari hingga Agustus pihaknya telah melaksanakan pemulangan TKI sebanyak 1.698 orang melalui pintu Pos Lintas Batas (PLB) Entikong.
"Ya, kita telah memulangkan sebanyak 1.698 orang TKI bermasalah melalui Entikong ini," kata As Syafii saat dihubungi di Sanggau.
Dijelaskan, dari jumlah sebanyak 1.698 orang TKI itu sebanyak 116 orang dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Sarawak. Kemudian, dideportasi Pemerintah Malaysia 1.320 orang, dan hasil sweeping Satgas Pamtas, Polsek Entikong, P4TKI sebanyak 262 orang.
"Dari jumlah itu, dominan dideportasi oleh Pemerintah Malaysia. Nah, ada juga dipulangkan KJRI Kuching dan hasil sweeping Satgas Pamtas, Polsek Entikong dan Beduai serta P4TKI," katanya.
Dipaparkan, rata-rata para TKI ini bermasalah dengan visa atau permit kerja. Namun, ada juga yang bermasalah karena gaji tidak dibayar, tidak betah kerja lagi. "Untuk yang pemulangan oleh KJRI Kuching ini ada masalah gaji dan ada juga yang tak betah lagi kerja di sana," ungkapnya.
Syafii menambahkan, bahkan pada Kamis (4/9) pihaknya mendapatkan TKI dideportasi sebanyak 28 orang dan semuanya laki-laki. “Ya, barusan kita mendapatkan kabar, ada deportasi lagi 28 orang, semuanya laki-laki,†beber dia.
Mengenai daerah asal para TKI yang bermasalah ini, Syafii mengatakan sebagian besar dari Kalbar, Jawa Timur dan Nusa Tenggata Timur (NTT).
"Rata-rata dari Kalbar, Jawa Timur dan NTT. Para TKI ini karena melanggar aturan Keimigrasian dan atau ketenagakerjaan di Malaysia," ujar dia.