Pontianak (Antara Kalbar) - Kendaraan roda empat keatas atau mobil tertutup membawa barang dilarang melewati Jembatan Kapuas I, setelah dibukanya kembali jembatan itu pada Kamis (4/9), kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji.
"Jembatan Kapuas I hanya boleh dilewati oleh kendaraan roda dua dan roda empat pribadi, untuk roda mobil tertutup atau roda empat keatas yang bermuatan barang tidak diperbolehkan melewati Jembatan Kapuas I," kata Sutarmidji di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan larangan tersebut sesuai dengan surat keputusan gubernur Kalimantan Barat, demi keamanan dan kelancaran arus lalu lintas di Jembatan Kapuas I.
"Kalau ada mobil roda empat ke atas atau mobil tertutup yang nekat melewati Jembatan Kapuas I, silakan masyarakat mencatat nomor polisi kendaraan itu, lalu kemudian laporkan pada pihak kepolisian untuk diproses hukum," ujarnya.
Bila perlu, menurut Sutarmidji, masyarakat menahan mobil yang membawa barang tersebut, untuk diserahkan pada pihak kepolisian agar diproses hukum.
Sebelumnya, Agustus 2013 tiang utama Jembatan Kapuas I Pontianak juga ditabrak sebuah ponton yang bermuatan bauksit sekitar 5.000 kubik dari Tayan, Kabupaten Sanggau, sehingga jembatan itu sempat berguncang keras dan juga mengakibatkan rangka tiga dan empat atau persis di tengah-tengah jembatan itu bergeser hingga 10 sentimeter.
Peristiwa itu membuat Pemerintah Provinsi Kalbar sempat menutup beberapa bulan jembatan itu, sehingga hanya boleh dilewati oleh kendaraan roda dua.
(U.A057/B/Z004/Z004) 06-09-2014 12:27:06
Kendaraan Bawa Barang Dilarang Lewat Jembatan Kapuas
Sabtu, 6 September 2014 12:27 WIB