Sungai Raya (Antara Kalbar) - Belasan warga masyarakat yang tergabung dalam Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat meminta KPU Kubu Raya untuk membatalkan status keanggotaan DPRD dari seorang caleg dari partai PKB dapil Sungai Kakap, Rahmad, karena terindikasi menggunakan ijazah palsu pada proses pencalonan anggota legislatif.
"Kedatangan kami ke KPU Kabupaten Kubu Raya untuk meminta kepada anggota KPU agar membatalkan caleg dari dapil Kakap atas nama Rahmad S, karena saat mendaftar sebagai peserta calon legislatif pada Pileg kemarin diindikasikan menggunakan ijazah paket C yang tidak Sah," kata Panglima Laskar Pemuda Melayu Kalbar Darwin Hanjaya di Sungai Raya, Senin.
Terkait ijazah paket C yang diindikasikan palsu tersebut, pihaknya meminta agar Bawaslu dan KPU melakukan pengecekan langsung kepada dinas pendidikan setempat guna memastikan keaslian ijazah tersebut.
"Memang yang bersangkutan mendapatkan suara terbanyak di Sungai Kakap. Namun, kalau saat mencalonkan diri sebagai caleg menggunakan cara yang tidak benar, jelas harus ditindak," tuturnya.
Ia mengatakan berdasarkan surat pemberitahuan dari Bawaslu Kalbar, KPU harus melakukan konfirmasi dan klarifikasi dengan dinas pendidikan Kubu Raya tentang legalitas dari ijazah yang digunakan.
"Namun, jika KPU tidak bisa mengecek ijazah tersebut, nantinya kami sendiri yang akan melakukan kroscek. Jika memang benar-benar terbukti palsu, tentu kita akan menuntut KPU untuk membatalkan Rahmad S sebagai anggota dewan dari Dapil Kakap," katanya.
Di tempat yang sama, Ketua PAC PKB Sungai Kakap Bahrudin dan pihak pelapor di Bawaslu yang datang ke Kantor KPU mengatakan belum mendapat konfirmasi dari KPU Kubu Raya tentang pemberitahuan dari Bawaslu Provinsi tentang pembatalan caleg atas nama Rahmad S dapil Sungai Kakap, lantaran ketua KPU Kubu Raya sedang tidak berada di tempat.
"Maksud kedatangan kami disini untuk menanyakan surat dari Bawaslu Provinsi yang berisi meminta KPU Kubu Raya mengklarifikasi surat pernyataan Dinas Pendidikan Kubu Raya yang menyatakan tidak sah dan akan dicabut terhadap Ijazah paket C atas nama Rahmad S serta meminta KPU Kubu Raya untuk melakukan penggantian calon DPRD Kab Kubu Raya terpilih Jika Rahmad S tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon terpilih," katanya.
Ia menuturkan jika melihat dari segi persyaratan Rahmad S sudah gugur karena hanya memiliki ijazah SD. Untuk itu ia meminta KPU untuk bisa melihat secara objektif letak duduk persoalannya.
"Kita berani datang kesini sudah mengantongi bukti dari pernyataan dinas pendidikan Kubu Raya yang menyatakan Ijazah paket C dinyatakan tidak sah dan akan dicabut. Atas dasar surat tersebutlah Bawaslu mengeluarkan Rekomendasi, dan kita harap KPU bisa segera menindaklanjuti ini," katanya.
(KR-RDO/N005)