Jakarta (Antara Kalbar) - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengatakan, apabila ada pihak yang merasa kecewa terkait hasil rapat paripurna yang memutuskan RUU Pilkada agar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA).
"Sebenarnya terdapat kemajuan dalam pilkada tidak langsung, tapi jika merasa dirugikan dengan hasil rapat ya silahkan ajukan gugatan," kata Priyo di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, baik pilkada langsung maupun tidak langsung merupakan hal yang sama-sama demokratis dan tetap pilihan rakyat.
Semua ini dilakukan demi kebaikan rakyat seperti menekan biaya pelaksanaan pemilu dan mengurangi gesekan antarpendukung calon kepala daerah yang kerap terjadi, kata Priyo yang merupakan kader dari Partai Golkar itu.
Priyo: Jika Kecewa RUU Pilkada, Silakan AJukan Gugatan Hukum
Sabtu, 27 September 2014 20:47 WIB