Pontianak (Antara Kalbar) - Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat akan menggelar dengar pendapat umum atau "public hearing" terkait pelanggaran HAM masyarakat hukum adat di kawasan hutan wilayah Kalimantan, 1 - 3 Oktober 2014.
"Dengar keterangan umum ini akan melibatkan para saksi, saksi korban, saksi ahli, dan para pemangku kewajiban yang diduga terlibat dalam pelanggaran hak ulayat masyarakat hukum ada di Kalimantan," kata Humas Komnas HAM Perwakilan Kalbar Ratna Wati Tobing di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan dengar keterangan umum tersebut juga secara khusus akan membahas pelanggaran hak masyarakat hukum adat dengan perspektif gender.
"Ada empat pembicara yang akan hadir dalam dengan keterangan umum tersebut, yakni Komisioner Inkuiri Nasional Komnas HAM Sandrayati Moniaga, mantan Komisioner Komnas HAM Enny Soeprapto, Komisioner Komnas HAM 2009-2014 Saur Tumiur Situmorang, dan Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor Hariadi Kartodihardjo," ungkap Ratna.
Kegiatan tersebut, tindak lanjut dari rencana aksi nota kesepahaman bersama 12 menteri di Istana Bogor, 11 Maret 2013, hasilnya menjadi rekomendasi bagi solusi konflik agraria di Indonesia.
Dengar keterangan umum di Pontianak digelar mulai 1 - 3 Oktober di Gedung Rektorat Untan Pontianak. Satu hari menjelang berlangsung akan diselenggarakan diskusi publik di tempat yang sama.
Data Komnas HAM hingga tahun 2013 tercatat 81,4 persen (4,05 juta hektare) wilayah kelola masyarakat adat tumpang tindih dengan kawasan hutan, dan sekitar 2,6 juta hektare tumpang tindih dengan perizinan (konsesi HPH, tambang, sawit, dan HTI). Tumpang tindih tersebut banyak mengakibatkan konflik yang rentan terjadi pelanggaran HAM.
Dalam kesempatan itu, Humas Komnas HAM Perwakilan Kalbar menyatakan dengar keterangan umum tersebut akan menggelar enam kasus, yakni dari masyarakat adat Dayak Iban, Semunying Jaya dari Kalbar; kemudian dari masyarakat adat Dayak Batulasung (suku Dayak Meratus) Kalimantan Selatan.
Kemudian dengar keterangan umum dari masyarakat adat Ketemenggungan Nanga Siyai, Kalbar; masyarakat adat Dayak Benuaq Kampung Muara Tae, Kalimantan Timur; masyarakat adat Dayak Janah Jari (Dayak Maanyan) Kalimantan Tengah; dan dengar keterangan umum dari masyarakat adat Punan Dulau, Kalimantan Utara.
(U.A057/B/N005/N005) 29-09-2014 14:17:27
Komnas-HAM "Public Hearing" Pelanggaran HAM Hukum Adat
Senin, 29 September 2014 14:17 WIB