Singkawang (Antara Kalbar) - Satuan Intelkam Polres Singkawang mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam, Kamis (6/11) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Singkawang, AKBP A Widihandoko mengatakan, diamankannya dua WNA asal Vietnam itu lantaran diduga telah melewati izin tinggal yang diberikan di Jalan Pelita, Gang Lembah Satu, No. 47 Rt 027/Rw 011, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
Disebutkan Widihandoko, identitas kedua WNA asal Vietnam tersebut adalah Tran Thi Bich Tram alias Maria Cen (22) dengan No. Paspor B5821822, alamat Cuc Quan ly Xuat Nhap Canh Vietnam atau Dusun Sibaju Rt 05/Rw 02, Desa Rantau Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang. Dan Tran Chi An Am (3) dengan No. Paspor B7181144, alamat Cuc Quan ly Xuat Nhap Canh Vietnam.
Pada saat dilakukan pengecekan terhadap ke dua WNA ini, kata dia, pihaknya menemukan narkotika yang diduga jenis sabu yang merupakan milik Bong Kian Khiong alias A Khiong alias Kiong (suami Tran Thi Bich Tram alias Maria Cen) sebanyak 1,17 gram. Selain itu, petugas juga menemukan dua buah bong/alat hisap.
"Tersangka Bong Kian Khiong alias A Khiong alias Kiong beserta barang buktinya saat ini sudah kita amankan di Polres Singkawang guna proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Keduanya kini telah diinterogasi oleh Sat Intelkam Polres Singkawang sambil menunggu hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi Singkawang guna proses lebih lanjut.
Polres Singkawang Amankan Dua WNA Asal Vietnam
Jumat, 7 November 2014 16:11 WIB