Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak mengamankan kayu olahan ilegal jenis bengkirai dan kapur sebanyak 541 batang asal Kabupaten Ketapang saat dibawa menggunakan truk di Jalan Trans Kalimantan.
Kasubag Humas Polresta Pontianak Ipda Harsoyo di Pontianak, Rabu, mengatakan ratusan batang kayu olahan ilegal tersebut diangkut menggunakan empat unit truk.
"Hasil pemeriksaan kami kayu-kayu tersebut berasal dari Balai Bekuak, Kabupaten Ketapang yang akan dibawa kepada seorang pemesan di Kota Pontianak," ujar Harsoyo.
Untuk itu, menurut dia, Polresta Pontianak saat ini masih melakukan pengembangan untuk melacak pemilik dan pemesan kayu olahan ilegal tersebut.
Harsoyo menambahkan selain berhasil mengamankan ratusan kayu ilegal, jajaran juga menangkap ketiga sopir truk yang membawa kayu olahan tanpa dokumen tersebut, yakni berinisial SD, A dan AB.
"Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, karena tidak dapat menunjukan dokumen resmi kayu yang dibawa," ujarnya.
Ketiga tersangka, yakni SD kedapatan membawa kayu olahan jenis bengkirai ukuran 4 X 8 sebanyak 72 batang, dan 5 X 10 sebanyak 48 batang atau sebanyak 120 batang kayu, kemudian tersangka A membawa kayu olahan jenis kapur ukuran 4 X 8 sebanyak 55 batang, 4 X 12 sebanyak 78 batang, 5 X 10 sebanyak 55 batang, dan papan sebanyak 33 keping atau sebanyak 221 batang.
"Kemudian tersangka AB membawa kayu olahan sebanyak 200 batang jenis bengkirai," ujar Harsoyo.
Ketiga tersangka dapat diancam pasal 83 (1) huruf b UU No. 18/2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara satu sampai dengan lima tahun, dan maksimal Rp2,5 miliar, kata Harsoyo.