Singkawang (Antara Kalbar) - Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Singkawang, Dwi Hesty mengimbau kepada semua perusahaan yang ada di kota itu untuk segera mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelum tahun 2015.
"Baik itu perusahaan kecil, sedang, dan besar, semua karyawan harus sudah didaftarkan sebagai peserta JKN di BPJS sebelum 2015," imbau dia.
Jika karyawan belum terdaftar, kata dia, maka perusahaan yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi administrasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
"Karena BPJS inikan bekerjasama dengan Disnaker, jadi jika masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN ke BPJS, maka Disnakerlah yang akan memberikannya sanksi," jelas dia.
Dwi menyebutkan, perusahaan tidak hanya mendaftarkan karyawannya saja sebagai peserta JKN, melainkan juga istri dan ketiga anaknya harus ikut didaftarkan. "Jadi selain karyawannya, juga keluarganya yang meliputi istri, dan tiga orang anaknya," kata dia.
Adapun besaran iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan itu adalah sebesar 4 persen, sedangkan karyawan hanya dibebankan sebesar 1/2 persen dari gajinya.
Kemudian untuk Juli 2015, besaran iuran yang harus dibayar perusahaan itu berubah menjadi 5 persen, sedangkan karyawannya sebesar 1 persen.
Dia menegaskan, perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN. "Maka dari itu, sebelum 2015 semua karyawan dipastikan sudah terdaftar di BPJS," pesan dia lagi.