Jakarta (Antara Kalbar) - Perwakilan DPD RI Gede Pasek Suardhika mengambil sikap "walk out" dari rapat Pansus Rancangan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD) karena keberadaannya pada rapat tersebut hanya dianggap sebagai peninjau.
"Kami ingin ketegasan dari DPR, DPD RI ini diundang dalam kapasitas apa?" kata Ketua Panitia Pembuat Undang-Undang (PPUU) DPD RI Gede Pasek Suardhika pada rapat Pansus RUU MD3 di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Jumat.
Gede Pasek meminta ketegasan tersebut karena kehadirannya pada rapat Pansus RUU MD3 dipertanyakan oleh beberapa orang anggota Pansus, antara lain dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).
Pansus RUU MD3 DPR RI menyelenggarakan rapat bersama Pemerintah membahas perubahan beberapa pasal revisi UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, setelah ditetapkan pada rapat paripurna DPR RI Jumat.
Revisi UU MD3 ini dilakukan DPR RI menyusul tercapainya kesepakatan antara dua kekuatan di DPR RI yakni Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Sesuai amanah UU No. 12 Tahun 2011, RUU dibahas bersama oleh legislatif dan eksekutif yakni DPR RI dan Pemerintah.
Kemudian, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 92 Tahun 2014 yang mengabulkan gugatan DPD RI, bahwa DPD RI memiliki kewenangan membahas RUU bersama DPR RI dan Pemerintah, sehingga pembahasannya menjadi tripartit.
Namun, kehadiran perwakilan DPD RI pada rapat Pansus RUU MD3 itu dipertanyakan beberapa anggota Pansus dan DPD RI diposisikan hanya sebagai peninjau.
Karena menilai lembaganya disepelekan, Gede Pasek Suardhika memilih meninggalkan ruangan rapat atau "walk out".
Pasek menegaskan, posisi DPD RI secara konstitusional merupakan bagian dari tripartit yakni DPR, DPD, dan Pemerintah.
"Kalau DPD sebagai peninjau dan hanya dianggap mengganggu, lebih baik saya meninggal rapat. Masih banyak kegiatan lain yang harus dilakukan," kata Geda Pasek yang kemudian meninggalkan ruangan rapat.
Pada rapat Pansus itu, anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman serta anggota Pansus dari Fraksi PKS Almizammil Yusuf mempertanyakan posisi dan keberadaan DPD RI.
(R024/S. Pinardi)