Pontianak (Antara Kalbar) - Konselor yang juga Koordinator Wisma Sirih Pontianak Hermia Fardin berharap rehabilitasi bagi pecandu narkoba sebaiknya bisa menggunakan program BJPS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
"Hingga saat ini biaya rehabilitasi pecandu narkoba tidak bisa diklaim menggunakan program BPJS Kesehatan. Untuk program rehabilitasi paling tidak membutuhkan Rp3 juta/orang/bulan," kata Hermia Fardin di Pontianak, Jumat.
Hermia berharap biaya rehabilitasi pecandu narkoba bisa dimasukkan dalam program BPJS Kesehatan, karena biaya untuk rehabilitasi cukup tinggi.
"Seharusnya biaya rehabilitasi terhadap pecandu narkoba bisa dimasukkan dalam program BPJS Kesehatan, karena mereka juga warga negara Indonesia," ungkapnya.
Menurut dia tidak semua korban atau pecandu narkoba dari kalangan orang berduit, sehingga ketika harus menjalani rehabilitasi maka akan terbentur biaya, sehingga kalau bisa ditanggung oleh program BPJS Kesehatan, maka bisa menolong para pecandu yang dari keluarga tidak mampu.
Hermia menyatakan sejak didirikan tahun 2002 hingga sekarang Wisma Sirih sudah merehabilitasi sekitar 850 orang pecandu narkoba.
"Wisma Sirih kami bangun berawal dari keprihatinan terhadap para pecandu narkoba, baik pecandu maupun keluarganya yang menginginkan anak, saudara dan anggota keluarganya bebas dari jeratan barang haram itu," katanya.
Ia menjelaskan sejak berdirinya Wisma Sirih 2002 hingga sekarang sudah sebanyak 850 pecandu yang direhabilitasi. "Dari jumlah itu, yang benar-benar sembuh sekitar 30 persen, sisanya 20 persen ada yang meninggal, pindah rumah, dan sekitar 50 persen lagi mengalami gangguan kejiwaan, dan tidak bisa hidup dengan normal," katanya.
Dia mengatakan kalau bicara masalah tingkat kerusakan kesehatan akibat menggunakan narkoba, keduanya sama-sama memiliki dampak kerusakan yang sangat parah bagi kesehatan penggunanya, bahkan mengakibatkan penggunanya menjadi gila seumur hidup, membawa kematian, dan hingga bisa terinfeksi HIV/AIDS.
Bayangkan saja, menurut dia betapa buruknya dampak penggunaan atau penyimpangan narkoba. "Kalau aparat hukum kita ada yang menggunakan narkoba, betapa besarnya dampaknya terhadap masyarakat, karena aparat hukum itu sudah mengalami sakit jiwa," kata Hermia.
Dalam kesempatan itu, dia berharap pemerintah mendukung penuh dalam hal melakukan rehabilitasi, dan memahami bagaimana, bagaimana tantangan bagi orang yang bekerja di sebuah tempat rehabilitasi pecandu narkoba, sehingga akan memberikan dukungan penuh dalam hal ini.
"Kalau pemerintah sudah memahami dan mengerti, maka anggaran yang dikucurkan tidak terbuang percuma dalam hal melakukan rehabilitasi kepada pecandu narkoba," kata Hermia.
Hermia mengimbau kepada masyarakat agar jangan sekali-kali mencoba yang namanya narkoba, karena sekali saja mencoba sudah terbuka lebar untuk menjadi pecandu. Sementara bagi masyarakat yang anak-anaknya yang kecanduan narkoba, dan perilaku anak-anaknya sudah berubah, maka secepatnya dibawa ke Wisma Sirih untuk dilakukan pemeriksaan apakah anak tersebut perlu dilakukan rehabilitasi atau tidak.
"Kami berharap, Pemprov Kalbar juga menambah kapasitas tampung tempat rehabilitasi Wisma Sirih, dari 20 kamar menjadi 50 kamar misalnya, sehingga banyak teman-teman atau anak-anak kita yang perlu dilakukan perawatan bisa direhabilitasi di sini," kata Hermia.
(U.A057/B/N005/N005) 23-01-2015 15:07:46
Konselor: Rehabilitasi Pecandu Narkoba Sebaiknya Gunakan BPJS
Jumat, 23 Januari 2015 15:07 WIB