Pontianak, 28/2 (Antara) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan sepanjang tahun 2014, pihaknya telah menyalamatkan uang negara dari tindak pidana korupsi sebesar Rp4 miliar.
"Uang negara yang berhasil diselamatkan itu, dari berbagai kasus korupsi yang diproses oleh Kejati Kalbar," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Didik Istyanta di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa uang negara yang diselamatkan itu, terdiri atas uang tunai, 10 unit rumah yang disita, dan satu unit mobil tersangka dan terdakwa koruptor.
Adapun uang negara yang telah diselamatkan itu, di antaranya melalui Kejati Kalbar yang telah menyita satu mobil milik HS, mantan Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan Bea Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau, terkait kasus pungutan liar keluar masuknya barang dari Indonesia ke Malaysia.
(U.A057/B/F002/F002) 28-02-2015 09:26:26
Kejati Kalbar Selamatkan Uang Negara Rp4 Miliar
Sabtu, 28 Februari 2015 9:26 WIB