Oleh Rendra Oxtora
Sungai Raya, Kalbar, 17/3 (Antara) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kubu Raya Kalbar Djoko Triono mengharapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengkaji kembali UU MD3 tahun 2014 tentang kemaritiman, karena dengan adanya UU tersebut, Pemkab Kubu Raya kehilangan hak untuk pengelola kawasan maritimnya.
"Dengan adanya UU MD3 itu, kita jadi tidak memiliki hak untuk mengelola kawasan maritim yang ada di perairan Kubu Raya. Makanya, kita tidak bisa berbuat banyak untuk mengelola kawasan maritim kita," kata Djoko di Sungai Raya, Selasa.
Dia mengatakan, dalam UU MD3 tahun 2014 tentang kemaritiman tersebut, yang bisa mengelola kawasan maritim di perairan Kubu Raya hanya bisa dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalbar.
"Hal ini berbeda sekali saat belum adanya undang-undang MD3 tahun 2014, dimana setiap Kabupaten bisa mengelola kawasan maritimnya sendiri antara 0 sampai 5 mil dari daratan, sedangkan untuk saat ini dari 0 sampai 12 Mil hanya di bisa kelola dari pihak Provinsi," tuturnya.
Djoko menjelaskan, dengan adanya Undang-undang MD3 itu, tentunya pihaknya hanya bisa melakukan sejumlah program yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat pesisir.
Selain itu, banyaknya keluhan para nelayan mengenai kondisi cuaca dan ombak, membuat pihaknya harus melakukan pelatihan terhadap para nelayan dengan program home industry.
"Di mana saat ini sudah ada sejumlah makanan khas dari masyarakat pesisir seperti, amplang, teri kremes dan lain sebagainya. Sedangkan untuk pengelolaan kekayaan laut, tentu kita kehilangan kesempatan untuk mengelolanya sendiri," katanya.
(KR-RDO/N005)
Dinas Minta Kementerian Terkait Tinjau Ulang UU-MD3
Selasa, 17 Maret 2015 21:29 WIB