Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak, Selasa, melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk tersangka berinisial M anggota DPRD Kota Pontianak periode 2014-2019 terkait dugaan penggelapan uang Partai Amanat Nasional.
"Tersangka M diduga telah melakukan penggelapan uang partai, yang kasusnya dilaporkan oleh rekannya sendiri kepada Polresta Pontianak," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Komisaris Polisi Andi Yull di Pontianak.
Ia menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan dan juga didukung oleh barang bukti, maka kasus penggelapan uang partai ini dilanjutkan ke tahap dua, atau dilimpahkan kepada Kejari Pontianak untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
"Kami memproses kasus ini sejak tahun 2014, dan telah memeriksa beberapa saksi, seperti dari saksi ahli maupun saksi dari pengurus PAN pusat, PAN Provinsi Kalbar, dan PAN Kota Pontianak," ujarnya.
Selama proses penyelidikan tersangka tidak sampai dilakukan penahanan, dan tersangka juga melakukan penangguhan penahanan kepada pihak penyidik, kata Andi.
Tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka, karena tersangka cukup kooperatif, seperti tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melakukan tindakan melawan hukum lainnya, kata Andi.
"Dari laporan yang kami terima, tersangka melakukan penggelapan uang partai sebesar Rp21 juta," ujarnya.
Tersangka M merupakan mantan ketua DPC PAN Kota Pontianak, dan kini juga menjabat sebagai anggota DPRD Kota Pontianak periode 2014-2019.
Setelah dilimpahkan ke Kejari Pontianak, menurut Kasat Reskrim Polresta Pontianak, seluruh perkara telah menjadi kewenangan kejaksaan untuk diposes sampai tahap pengadilan.
(U.A057/B/N005/N005) 05-05-2015 14:50:01