Sungai Raya (Antara Kalbar) - Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Nursyam Ibrahim mengatakan pihaknya menemukan indikasi beberapa pegawai yang ada di kabupaten itu yang menggunakan ijazah palsu.
"Kita memang sudah menginventarisir arsip ijazah dari seluruh pegawai yang ada. Memang ada beberapa pegawai yang terindikasi menggunakan ijazah palsu, namun yang namanya indikasi jelas harus dibuktikan terlebih dahulu dan kita tidak bisa asal-asalan menyimpulkan," kata Nursyam di Sungai Raya, Rabu.
Dia menjelaskan, untuk membuktikan apakah seseorang menggunakan ijazah palsu atau tidak memerlukan klarifikasi dan pembuktian yang hanya bisa dilakukan oleh lembaga pendidikan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut. Sementara untuk ijazah setingkat SD sampai SMA bisa dilakukan pengecekan ke Dinas Pendidikan.
Terkait hal tersebut, Nursyam mengatakan dia telah meminta kepada Dinas Pendidikan untuk melakukan monitoring di lapangan terkait indikasi ijazah palsu yang digunakan oleh pegawai. Demikian dengan Badan Kepegawaian Daerah, dia juga meminta kepada badan tersebut untuk melakukan investigasi terkait indikasi tersebut.
"Mengenai sanksi apa yang nanti akan diberikan jika terbukti ada pegawai yang menggunakan ijazah palsu, kita juga belum bisa memutuskannya karena juga masih menunggu aturan yang akan dikeluarkan oleh Menpan," tuturnya.
Nursyam mengatakan pihaknya juga meminta kepada Dirjen Dikti agar bisa mengeluarkan informasi perguruan tinggi mana saja yang telah terbukti bermasalah dalam mengeluarkan ijazah palsu.
"Karena dari informasi yang kita dapat ada beberapa perguruan tinggi yang memberikan pendidikan dari jarak jauh, diketahui mengeluarkan ijazah palsu tersebut. Jika kita mengetahui perguruan tinggi mana saja, maka kita bisa melakukan penelusuran lebih cepat," katanya.
Dia menambahkan, karena sampai saat ini Kemenpan belum mengeluarkan sanksi bagi pegawai yang terbukti menggunakan ijazah palsu, pihaknya saat ini masih melakukan sekadar pendataan saja.
"Namun, jika datanya sudah ada, maka akan segera kita tindak lanjut sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku. Paling tidak konsekuensinya adalah penurunan jabatan bagi pegawai yang bersangkutan," katanya.
(KR-RDO/N005)