Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun di Mataram, Kamis, mengatakan pihaknya meningkatkan status penanganan berdasarkan hasil gelar perkara.
"Jadi, dari hasil gelar, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dinaikkan status penanganan perkaranya ke tahap penyidikan," kata Luk Luk.
Dari peningkatan status penanganan, dia memastikan belum ada penetapan peran tersangka, melainkan penyidik masih harus melaksanakan serangkaian penguatan alat bukti yang berkaitan dengan indikasi pelanggaran pidana.
"Yang jelas arah penyidikan ini pemalsuan dokumen autentik. Tersangka, belum ada," ujarnya.
Dalam upaya menguatkan alat bukti pada tahap penyidikan, kepolisian turut menggandeng ahli dari laboratorium forensik.
"Iya, ahlinya dari laboratorium forensik. Masih kami agendakan," ucap dia.
Polres Lombok Tengah menangani kasus dugaan penerbitan ijazah palsu paket C ini dari tindak lanjut laporan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang merasa rugi dengan adanya pencatutan nama oleh sebuah yayasan yang beralamat di Penangsak, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Laporan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran pidana pada Pasal 263 KUHP yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen atau surat.
Pewarta: Dhimas Budi PratamaUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.