Jakarta (Antara Kalbar) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyatakan polisi menemukan tiga modus dalam praktik penerbitan ijazah palsu.
"Sedang kita proses, karena itu kan ada tiga modus di sana," kata Badrodin di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
Modus pertama, ia menjelaskan, penerbitan ijazah palsu kebanyakan dilakukan oleh perguruan tinggi yang tidak memiliki izin dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
"Kedua, ada yang tidak kuliah dapat ijazah, ada yang baru satu semester sudah dapat ijazah. Ketiga, ada legalisasi ijazah yang palsu atau dipalsukan, sehingga itu yang harus kita proses," katanya.
Soal menteri yang diisukan mendapatkan ijazah palsu dari perguruan tinggi tertentu dia mengatakan,"Kata siapa? Kemarin kan sudah dibantah, masih disebut-sebut saja. Kan beliau sudah bantah, saya lihat di media."
Penerbitan dan penggunaan ijazah palsu masuk dalam kategori tindak pidana menurut Undang-Undang Pendidikan Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Sesuaikan dengan pelanggaran UU, pasal apa yang dilanggar. Kan ada UU Diknas dan UU KUHP. Ya disesuaikan pasalnya," katanya tentang ancaman hukuman bagi pelanggar ketentuan itu.