Disdukcapil Kapuas Hulu Ingatkan Prosedur Adopsi Anak
Putussibau (Antara Kalbar) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu mengimbau masyarakat apabila ingin mengadopsi anak agar melihat latar belakang dan asal usul anak tersebut.
"Asal usul anak ini bisa kita lihat bila memiliki keluarga. Maka sebelum diadopsi pihak lain, harus ditetapkan oleh pengadilan negeri, supaya hak pengasuhan dan hak anak menjadi jelas di mata hukum," ujar Hadi Pranata S.STP, Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan Sipil, Disdukcapil Kapuas Hulu, Senin.
Pria yang karib disapa Aan ini menjelaskan, bagi anak yang tidak diketahui asal asul atau latar belakangnya, maka harus melaporkan ke pihak kepolisian, untuk mendapatkan surat keterangan.
"Selanjutnya diserahkan terlebih dahulu kepada pengelola, panti atau orang tua adopsi. Selanjutnya dibuat keputusan pengadilan atas hak anak dan adopsi. Nanti baru dibuat akta kelahiran anak tersebut, sekaligus akta pengangkatan anak," jelas Aan.
Bukan hanya anak, namun yang asal usul orangtua dari anak yang di adopsi itu pun harus jelas latar belakangnya.
"Bisa saja ditolak, bila pengadilan menganggap, orang tersebut tidak layak mengadopsi," kata dia.
Apakah karena kehidupan orangtua adopsi tersebut berantakan sehingga diyakini tidak dapat merawat anak adopsi dengan baik.
"Pengadilan tidak juga mutlak menyetujui permintaan adopsi, karena akan melihat latar belakang orang tua adopsi," pungkas Aan.
Disdukcapil Kapuas Hulu Ingatkan Prosedur Adopsi Anak
Senin, 22 Juni 2015 22:02 WIB