Pontianak (Antara Kalbar) - Pegawai Negeri Sipil berinisial FM sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, yang ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis (13/8) di rumahnya bersama barang bukti-bukti 10 gram sabu-sabu, terancam dipecat tidak hormat kalau terbukti sebagai pengedar narkoba.
"Kalau memang FM terbukti terlibat sebagai pengedar narkoba, apalagi mengedarkannya di lingkungan Lapas Kelas IIA Pontianak, maka akan kami proses hukum dan dipecat tidak hormat," kata Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak, Sunarto di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap FM pada pihak kepolisian.
"dalam kesehariannya, FM cukup baik dan tidak ada tindakan yang mencurigakan, sehingga kami tidak mencurigai kalau dia bisa terlibat dalam jaringan pengedar sabu-sabu di LP," katanya.
Sementara itu, Wadir Ditresnarkoba Polda Kalbar AKBP Sigit Dedi Purwadi menyatakan, penangkapan terhadap tersangka FM berawal dari informasi akan ada transaksi narkoba dengan nilai cukup besar.
Setelah itu, pihaknya langsung melakukan penggerebekan terhadap oknum sipir tersebut, dan ternyata benar, petugas polisi mendapatkan dua plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkoba dengan jenis sabu-sabu.
Wadir Ditresnarkoba memastikan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menjaring si pemesan dan pemilik barang tersebut. "Kami berharap adanya kerja sama dari Kanwil Kemenkum Ham Kalbar untuk pengungkapan kasus ini," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka FM salah seorang sipir LP Kelas II A Pontianak mengakui kalau dirinya menjadi kurir narkoba karena mendapat upah dari seseorang yang baru ia kenal.
"Sudah dua kali, dapat barang dari orang itu, sekali pengiriman mendapat upah Rp500 ribu, dari orang yang tidak saya kenal," katanya.
(U.A057/N005)