Pontianak (Antara Kalbar) - Tim Ahli Bawaslu RI, Rikson Nababan menyatakan, Provinsi Kalimantan Barat termasuk dalam kategori "peta merah" dalam hal kerawanan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2015.
"Saat ini indeks kerawanan Pemilu di Kalbar 2,6 indeks atau cukup rawan, karena kategori aman yakni 1-2 indeksnya. Sehingga kami dalam hal ini memberikan perhatian khusus kepada Kalbar," kata Rikson Nababan saat melakukan sosialisasi kepada awak media di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, Bawaslu RI saat ini memberikan perhatian khusus atas penyelenggaraan Pilkada serentak di Kalbar, karena termasuk peta merah dalam hal penyelenggaraan Pilkada serentak, 9 Desember 2015.
Rikson berharap, para awak media netral dalam hal pemberitaan sepanjang penyelenggaraan Pilkada serentak, dengan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon yang maju pada Pilkada di salah satu kabupaten/kota di Kalbar dan Indonesia umumnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah menyatakan, pihaknya tetap memfokuskan pada upaya pencegahan dalam menekan seminimal pelanggaran sepanjang penyelenggaraan Pilkada serentak di tujuh kabupaten di Kalbar.
"Selain itu, kami juga telah memetakan titik-titik rawan penyelenggaraan Pilkada serentak di Kalbar, seperti rawan terkait data pemilih, akses pengawasan, netralitas penyelenggara Pemilu itu sendiri dan lain sebagainya," ungkap Ruhermansyah.
Data Bawaslu Kalbar, mencatat hingga saat ini sebanyak 38 pelanggaran Pemilu di tujuh kabupaten di Kalbar, baik dari laporan masyarakat maupun temuan, termasuk pelanggaran pidana pemilu, administrasi dan etik.
"Kami sudah memproses semua laporan dan temuan pelanggaran tersebut, seperti terkait dugaan pelanggaran etik sudah diajukan ke DKPP (dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), administrasi sudah diteruskan ke KPU, pidana pemilu semua sudah dihentikan, karena tidak memenuhi persyaratan untuk diteruskan," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Arianto menyatakan pihaknya telah memetakan delapan kerawanan sepanjang penyelenggaraan Pilkada serentak 9 Desember 2015, di tujuh kabupaten provinsi itu, yakni sepanjang penyelenggaraan pemilu, sejarah konflik, potensi konflik pasangan calon, kepengurusan parpol ganda, karakteristik masyarakat, gangguan kamtibmas, batas wilayah, dan kerawanan pasangan calon dari petahana.
Maksud dari kerawanan pasangan calon dari petahana, bukan berarti pasangan calon dari petahana itu bisa menimbulkan konflik atau lainnya. "Melainkan pasangan calon petahana biasanya pendukungnya kemungkinan saja banyak, sehingga ketika melakukan kampanye atau lainnya, bisa menyebabkan kemacetan lalu lintas atau lainnya, itu saja yang perlu diantisipasi oleh pihak kami (kepolisian)," ungkapnya.
Ada tujuh kabupaten di Kalbar yang menyelenggarakan Pilkada serentak 9 Desember 2015, yakni Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sekadau, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, dan Kabupaten Ketapang.
"Untuk pengamanan Pilkada tersebut, total personel yang dilibatkan, yakni sebanyak 2.944 polisi, dan ditambah BKO dari Polda Kalbar, seperti dari Brimob, Sabhara, Polair dan staf sebanyak 655 personel," katanya.
(U.A057/N005)