Sungai Raya (Antara Kalbar) - Puluhan warga Desa Air Putih Kecamatan Kubu mendatangi kantor DPRD Kubu Raya, Kalbar, meminta anggota dewan memfasilitasi pelaksanaan Pilkades ulang di desa mereka karena Pilkades sebelumnya disinyalir terjadi manipulasi data oleh oknum penyelenggara pemilihan.
"Banyak kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkades Air Putih, dan kami juga mensinyalir ada manipulasi data dalam pelaksanaannya. Makanya kami datang beramai-ramai ke DPRD ini untuk meminta anggota DPRD memfasilitasi pengulangan Pilkades tersebut," kata Koordinator Aksi, Jajang Ruspandi di Sungai Raya, Selasa.
Mereka juga meminta wakil rakyat untuk memproses kades nomor urut 2 yang kini terpilih, karena tidak masuk dalam pencalonan dan cacat hukum karena calon urut 2, memiliki dua kartu keluarga dengan nama yang berbeda.
"Ini pastinya ada kerja sama dengan panitia, karena tahun sebelumnya pernah mengikuti Pilkades. Tapi tak lolos, kenapa sekarang bisa lolos," tuturnya.
Koordinator massa lainnya, Sumargo dan Lamiran mengatakan kejanggalan lainnya adalah ijazah untuk pendaftaran menjadi kades hanya menggunakan surat keterangan hilang dan tidak menunjukkan lampiran ijazahnya.
"Itu juga sudah menunjukkan tidak sahnya. Karena pendaftaran harus menunjukkan legalitasnya yang sah," katanya.
Menanggapi aksi masa tersebut, ketua komisi I DPRD Kubu Raya, Lendeng Syahrani mengatakan, pihaknya akan memanggil Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa(BPMPD) Kubu Raya, untuk mempertanyakan hal tersebut.
"Tentunya kami akan tanggapi, tidak akan hanya menyaksikan, tetapi membuktikan kebenarannya," tuturnya.
Jika tidak ada yang tidak lengkap terhadap calon nomor uru 2, lanjut Lendeng, ia mempersilakan untuk membuktikan. "Jika ada politik uang, silakan buktikan," katanya.
Di tempat yang sama Wakil ketua Komisi I Jainal Abidin mengatakan, dari komisi yang melahirkan perda tata cara pencalonan dan pelantikan antara waktu, sudah jelas tata cara pencalonan tersebut.
"Ini menjadi dasar dan payung hukum. Sudah kami laksanakan. Kami paham benar, dan detail dari awal, aturan-aturan tentang pemilihan kepala desa," katanya.
Namun, dia meminta kepada masyarakat yang menyampaikan keberatan tersebut bisa menyampaikan bukti-bukti seperti yang dikemukakan pada aksi tersebut, sehingga pihaknya bisa memproses lebih jauh.
(KR-RDO/N005)