Sekadau (Antara Kalbar) - Persidangan Sengketa pilkada serentak oleh Mahkamah Konstitusi di Jakarta dilaksanakan Senin (18/1).
Kabupaten Sekadau salah satu Kabupaten yang menjalani sengketa Pilkada oleh pemohon nomor urut 3 pasangan Simson dan Paulus Subarno. Pihak termohon yakni KPU Sekadau juga menghadiri persidangan yang dilakukan di Jakarta.
"MK menolak permohonan pemohon. Tidak memenuhi syarat," ungkap Anggota KPU Sekadau Marselus Daniar melalui pesan singkatnya.
Website resmi milik http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.BerkasPerkara&pages=1&t1=a.noreg&t2=&t3=a.noreg&t4= sulit dibuka. Namun dari beberapa laman yang, selain Kabupaten Sekadau ada 15 kabupaten yang ditolak MK.
"Telat dari batas waktu yang ditentukan. Sesuai UU, karena sudah melewati tenggat waktu yang ditentukan jadi ditolak," pungkasnya.
Pada pilkada Kabupaten Sekadau, pasangan Rupinus dan Aloysius terpilih sebagai pemenang.