Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak mengimbau, kepada warga kota itu agar selalu
membawa tas khusus saat berbelanja sehingga bisa mengurangi penggunaan kantong plastik saat berbelanja
di pasar.
"Lebih baik, masyarakat atau ibu-ibu agar membawa tas khusus belanja saat berbelanja di pasar-pasar sehingga bisa mengurangi penggunaan kantong plastik," kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, pihaknya belum memberlakukan kantong plastik berbayar seperti yang telah dicanangkan di beberapa kota di Indonesia. "Dari pada dicanangkan, tetapi pedagang tidak mau melaksanakannya, sehingga bikin `manas jak` (marah-red). Lebih baik ibu-ibu diimbau membawa tas saat berbelanja," katanya.
Menurut Sutarmidji, dirinya belum sependapat dengan adanya sistem plastik berbayar yang saat ini dicanangkan di beberapa kota di Indonesia.
"Pedagang juga tidak akan mau menerapkan sistem kantong plastik berbayar itu, karena kalau itu diterapkan maka pembeli akan takut berbelanja," ungkapnya.
Sutarmidji menilai, harus ada kesadaran dari masyarakat dulu, baru ada unsur pemaksaan. Kalau dipaksa dulu, maka apapun bentuknya akan lama prosesnya.
Sementara itu, sebanyak 22 kota di Indonesia serentak memberlakukan sistem kantong plastik berbayar yang dicanangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna mengurangi produksi sampah terutama dari bahan plastik.
"Plastik berbayar sekarang sudah diuji coba oleh 22 kota, seperti Jakarta, Bandung, Balikpapan, Makassar dan Surabaya. Sistemnya diatur oleh pemerintah provinsi sampai tingkat kota," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional di kawasan Bundaran HI Jakarta, Minggu (21/2).
Ia mengatakan pemerintah memfasilitasi dan mendukung seluruh provinsi, kabupaten, kota hingga kecamatan dan desa untuk melakukan pengurangan dan penanganan sampah melalui program kantong plastik berbayar.
KLHK menetapkan harga minimal standar Rp200 untuk setiap kantong plastik, namun sejumlah kota memberikan tarif harga yang lebih tinggi agar masyarakat lebih terbebani dan berinisiatif untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah.
Sebagai contoh, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan harga Rp5.000 di seluruh tempat perbelanjaan, baik pasar swalayan, minimarket retail maupun pasar tradisional.
(U.A057/N005)