Pontianak (Antara Kalbar) - Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat terkait dugaan rekayasa penetapan tapal batas Desa Pagar Mentimun dari desa induk Sungai Nanjung secara sepihak oleh Pjs Bupati Ketapang, Kartius.
"Timbul keanehan, SK Pjs Bupati Ketapang tersebut tidak menyertakan penetapan tapal batas Desa Sungai Nanjung, padahal Desa Sungai Nanjung adalah desa induk sedangkan Desa Pagar Mentimun adalah desa hasil pemekaran," kata Ketua FPRK Isa Anshari di Pontianak, Senin.
Pjs Bupati Ketapang dengan SK Bupati No. 783/BPM.PD.P dan KBC/2015, tanggal 3 Desember 2015, telah menetapkan tapal batas pemekaran desa induk Desa Sungai Nanjung dengan desa hasil pemekaran Desa Pagar Mentimun.
Selain itu, menurut Isa, masyarakat Desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hili Selatan, Kabupaten Ketapang, menolak keras SK Pjs Bupati tersebut karena mereka menganggap sangat dirugikan masyarakat banyak.
Sebelumnya kata Isa Anshari, pihaknya sudah pernah membuat aduan mewakili masyarakat Desa Sungai Nanjung ke Polda Kalbar 16 Februari 2016.
"Termasuk juga pengaduan secara lisan yang disampaikan ke Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, terkait SK Pjs Bupati Ketapang tersebut," ujarnya.
Isa menuding, penetapan tapal batas yang dibuat secara sepihak oleh Pjs Bupati Ketapang itu, disinyalir penuh dengan rekayasa. Hal ini sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, seperti yang tertera pada sejumlah dokumen yang ada termasuk SK Bupati No. 69/1981 yang mengatur kesepakatan bersama itu.
"Dibuat dalam berita acara 2 November 2007 dan diperkuat lagi dengan berita acara pengakuan pemekaran Dusun Pagar Mentimun menjadi Desa Pagar Mentimun 26 Februari 2013 dan ditambah surat pernyataan kesepakatan penyesuaian batas desa 16 Agustus 2013," ujarnya.
Menurut dia, penetapan tapal batas sepihak itu, diduga untuk memuluskan investasi asing yang masuk ke Desa Pagar Mentimun. Sehingga membuat para pengambil keputusan, tidak mengindahkan dokumen-dokumen yang sudah dibuat sebelumnya.
Bahkan Pjs Bupati Ketapang terkesan, dengan mengeluarkannya SK itu, memaksakan kehendak tanpa mempedulikan dampak yang akan timbul dari penetapan tapal batas yang dilakukan secara sepihak tersebut.
Ditambah lagi dengan hasil peninjauan secara langsung di lapangan, ditemukan lahan di dalam areal yang disengketakan oleh Desa Sungai Nanjung dengan Desa Pagar Mentimun.
Di Desa Pagar Mentimun sendiri, ada satu perusahaan tambang yang telah menggarap lahan yang dikuasai oleh PT Ketapang Bangun Sarana (PT KBS) sejak tahun 2003. Sejak masuk dan menggarap lahan tahun 2003, aparatur Desa Sungai Nanjung tidak pernah sekali pun dihubungi oleh PT KBS tersebut. Padahal kata Isa, lahan yang digarap oleh perusahaan tambang itu tidak masuk kedalam areal Desa Nanjung di kilometer 53.
"Sementara SK yang dikeluarkan oleh Pjs Bupati Ketapang tentang tapal batas desa, baru dikeluarkan pada 3 Desember 2015. Kami sudah menyurati bupati yang terpilih, untuk meminta agar segera mencabut dan membatalkan SK yang sudah dikeluarkan itu. Dengan dicabutnya SK Bupati tersebut agar tidak terjadi konflik sosial yang berkepanjangan," ujarnya.
Selain itu, FPRK meminta agar Ombudsman juga ikut mengawal pengaduan yang telah pihaknya sampaikan itu, dan juga berharap pada pihak kepolisian agar segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait terbitnya SK tersebut, kata Isa.
(U.A057/N005)