Pontianak (Antara Kalbar) - Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto menyatakan, kekhawatirannya ada masalah non teknis terhadap proses hukum kasus kebakaran hutan dan lahan yang menyangkut korporasi.
"Untuk proses hukum kasus Karhutla yang menyangkut perorangan tidak ada masalah. Tetapi untuk kasus Karhutla yang menyangkut korporasi sudah dua kasus kami limpahkan ke kejaksaan," kata Arief Sulistyanto di Pontianak, Senin.
Tetapi menurut dia, untuk dua kasus Karhutla yang menyangkut korporasi tersebut hingga saat ini belum juga P21 dan kasusnya bolak-balik terus, walaupun sudah dilengkapi terus kekurangannya oleh tim penyidik.
"Masalah teknis tidak masalah, saya khawatir ada masalah non teknis, karena ini kasus yang menjerat para pengusaha besar. Saya mohon kami dibantu, karena ini menjadi hutang kami," ungkap Arief.
Sebelumnya, akhir November 2015, Polda Kalbar menetapkan 26 tersangka dalam kasus Karhutla yang kesemuanya perorangan.
Sementara untuk kasus korporasi yang tersangkut kasus Karhutla ada empat, yakni di Kabupaten Ketapang dua kasus, yakni PT SKM, dan PT KAL, di Kabupaten Kubu Raya satu kasus, yakni PT PJP, dan satu kasus di Kabupaten Melawi, atas nama PT RKJ PMA.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar menargetkan tahun 2016 di wilayah hukumnya zero titik api atau tidak ada kasus kebakaran hutan dan lahan di provinsi itu.
Untuk mencapai target zero titik api tersebut, pihaknya dan instansi terkait akan mengupayakan semaksimal mungkin melakukan pencegahan agar tidak ada titik api. "Kami telah dan terus melakukan sinergisitas dengan instansi lain dalam menekan seminimal mungkin titik api sepanjang 2016," ungkapnya.
Selain itu, menurut Arief pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kodam XII Tanjungpura dan menyatakan kesiapannya untuk memobilisasi prajurit dalam melakukan sosialisasi pencegahan pembakaran hutan dan lahan dan lain sebagainya.
"Malah Kodam XII Tanjungpura telah membentuk peleton patroli di tiap desa atau di sebanyak 1.720 desa yang ada di Kalbar," ujarnya.
(U.A057/N005)
Kapolda Khawatir Masalah Non-Teknis Proses Hukum Karhutla
Senin, 28 Maret 2016 17:30 WIB