Pontianak (Antara Kalbar) - Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng Singkawang, Kalimantan Barat terpaksa memutus sambungan pipa air pada 200 rumah pelanggan lantaran tidak membayar rekening tagihan pemakaian air.
"Pemutusan yang dilakukan hingga Oktober 2015 bahkan lebih dari 200 rumah pelanggan," kata Direktur PDAM Gunung Poteng Singkawang, Kristina Killin, Jumat.
Sebenarnya, kata Kristina, ada sekitar 1.473 pelanggan tidak ketemu sampai dengan akhir Desember 2015. Pelanggan tidak ketemu dimaksud adalah air mengalir tetapi tidak memiliki rekening.
Atas dasar itulah, pihaknya mengambil kebijakan untuk menjadikan orang tersebut sebagai pelanggan PDAM.
"Padahal sudah kita berikan kelonggaran, tapi mereka tidak mau. Dikarenakan ilegal, makanya kita ambil kebijakan untuk menutup meterannya," katanya.
Menurutnya, penutupan meteran itu guna mengurangi pelanggan tidak ketemu di PDAM Gunung Poteng Singkawang. Sementara alasan lain, lanjutnya, dikarenakan pelanggan sudah memiliki alternatif air.
"Artinya, masyarakat ada yang menggunakan air sumur, sumur bor, dan lain-lain," katanya.
Dia mengungkapkan, ada sebanyak 12.500 pelanggan sejak PDAM masih milik Kabupaten Sambas. Dengan adanya penutupan itu, maka jumlah pelanggan semakin berkurang.
Di sisi lain, banyaknya pelanggan yang melakukan penunggakan tahun 2010 ke bawah yang sampai saat ini masih terdaftar.
Sehingga pihaknya berencana mengusulkan ke Dewan Pengawas untuk meminta pengesahan persetujuan dihapusbukukan dari daftar tagihan rekening PDAM Gunung Poteng Singkawang.
"Tapi ini belum disetujui, baru mau diusulkan dan sedang di proses suratnya," ujarnya.
Berdasarkan Perda PDAM tahun 2010, bahwa pelanggan yang di bawah tahun 2010 masih merupakan pelanggan Kabupaten Sambas yang merupakan kabupaten induk (pemekaran) Kota Singkawang. Sedangkan tahun 2010 ke atas, merupakan pelanggan PDAM Gunung Poteng Singkawang.
"Untuk 2010 ke bawah ini yang sedang kita usulkan untuk dihapus bukukan. Sedangkan 2010 ke atas, akan tetap kita lakukan penagihan," katanya.