Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Warih Sadono menyatakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea dan NPK di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalbar kemungkinan lebih dari satu.
"Saya sudah terbitkan surat perintah penyidikan, terhitung, Senin (4/4) terkait dugaan korupsi pengadaan pupuk urea dan NPK di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Kalbar dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp5 miliar," kata Warih Sadono di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan sebagai langkah awal pihaknya sudah meminta keterangan beberapa saksi, mulai dari pengelola dan penerima pekerjaan, yang kini statusnya masih saksi semuanya.
"Hingga kini kami belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pupuk ini," kata Warih Sadono yang baru menjabat sebagai Kajati Kalbar tiga bulan itu.
Warih menargetkan dalam tiga bulan ke depan kasus tersebut sudah bisa dilimpahken ke pengadilan.
(U.A057/N002)
Kajati: Tersangka Korupsi Pupuk Lebih Dari Satu
Selasa, 5 April 2016 14:00 WIB