Putussibau (Antara Kalbar) - Ev (23) asal Singkawang diringkus Satnarkoba Polres Kapuas Hulu di dekat sebuah penginapan di kawasan jalan KS Tubun Kota Putussibau.
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu IPTU Edy Tarigan menjelaskan bahwa anggotanya sudah melakukan pembuntutan terhadap tersangka, yang sempat masuk kamar di Losmen Merpati Putussibau.
Begitu tersangka keluar dari losmen Merpati dengan berjalan kaki, dilakukan penggeledahan di depan kios BBM Simpang Dogon jalan KS Tubun sekitar pukul 20.30 WIB, Kamis.
"Memang tersangka ini sudah kita buntuti, saat kami melakukan penggeledahan ditemui 1 (satu) paket jenis sabu yang disimpan didalam handpone yang tanpa baterai," kata Edy, Jumat siang.
Menurut Edy, saat ini tersangka ditahan di Satnarkoba Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum dan dilakukan pengembangan.
Tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara itu, Ev menuturkan dirinya memang berasal dari Singkawanv namun tinggal di Kos Cafe Bola di Sibau Hulu, Kecamatan Putussibau Utara.
Dirinya mengaku barang haram tersebut diperoleh dari kawannya bernama Desy.
"Saya sudah dua kali dapat barang dari kawan saya tersebut, dengan kejadian ini saya sangat-sangat menyesal dan tidak akan menguranginya lagi," ucap Evi.
Ev Diamankan Polres Kapuas Hulu Karena Narkoba
Jumat, 8 April 2016 16:23 WIB