Putussibau (Antara Kalbar) - Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu mengamankan 1.589 liter tanpa memiliki dokumen milik AFI (28) yang ditangkap di jalan Lintas Selatan Nanga Semangut, wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Ditemui Rabu pagi, Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskim Polres Kapuas Hulu IPTU Charles Karimar mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB.
"Kami melakukan monitoring barang-barang ilegal kearah jalan Lintas Selatan, saat itu kebetulan melintas sebuah Pick UP dengan KB 8210 F yang berisikan minyak jenis premium, yang saat di cek petugas minyak tersebut tidak memiliki dokumen surat menyurat," ucap Charles.
Dikatakan Charles, bahwa berdasarkan pengakuan tersangka minyak tersebut diperoleh dari AMPS Boyan Budi Bersama di Kecamatan Boyan Tanjung yang akan dibawa ke Kecamatan Mentebah.
Diungkapkan Charles saat ini premium tersebut diamankan di Polres Kapuas Hulu sebagai barang bukti sebanyak 1.589 liter jenis premium yang terdiri dari 3 (tiga) drum dan 16 (enam belas) jerigen.
"Untuk tersangka dikenakan Pasal 53 Undang-Undang N. 22 tahun 2001 Tentang Migas, dengan ancaman 3 hingga 4 tahun penjara," ungkap Charles.
Ribuan Liter BBM Diamankan Polres Kapuas Hulu
Rabu, 13 April 2016 14:18 WIB