Sekadau (Antara Kalbar) - Anggota DPRD Kabupaten Sekadau Musa A mengecam pelayanan PT PLN setempat seiring padamnya listrik selama 17 karena gangguan untuk jalur Sungai Ayak dan Seberang Kapuas, Selasa hingga Rabu lalu.
"Seharusnya pimpinan PLN bisa menjelaskan jika padam 17 jam itu persoalannya dimana dan tunjukan bukti fotonya, ini penyebab gangguan sehingga padam 17 jam. Anda ini digaji, dipercaya dan dipekerjakan di Sub Rayon Sekadau ya tentu harus melayani dengan hati, bukan sebaliknya menjawab orang dengan arogansi," kata Musa A.Â
Dewan dua periode itu melanjutkan, jika betul ada dua tempat gangguan seperti yang dijelaskan, namun PLN seperti menutupi waktu pemadaman yang lama.
"Semua bekerja sehingga roda pembangunan terus berjalan, tapi kalau bekerja nya setengah hati maka nya selalu meminta orang untuk melihat kita bekerja agar orang tahu kita bekerja. Cukup tidak padam, bagaimana anda mengatasi hal yang akan membuat jaringan anda terganggu dan anda tidak perlu menjelaskan kepada pelanggan dan pelanggan sudah tahu anda bekerja dengan baik," kata Musa.
"Sesuai pasal 29 Undang-Undang no. 30 tahun 2009 tentang tenaga kelistrikan ada poin yang menyebutkan jika konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/ kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. Gangguan alam itu bukan kelalaian, tapi pohon yang tumbuh dibawah jaringan listrik itu bukan kelalaian kah jika dibiarkan hingga daun atau dahannya menyentuh jaringan listrik itu," katanya.Â
Dewan Sekadau Kecam Pelayanan PLN
Kamis, 14 April 2016 1:50 WIB