Pontianak (Antara Kalbar) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Selasa, kembali menahan satu tersangka baru dalam kasus atas dugaan keterlibatan dalam korupsi pembangunan Kantor Bupati Melawi tahun anggaran 2006-2009 dengan kerugian negara Rp1,5 miliar, bernama Guprid Raido.
"Hari ini, kami kembali menahan tersangka bernama Guprid Raido, setelah dilakukan pemeriksaan beberapa jam oleh tim penyidik Kejati Kalbar," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Bambang Sudrajat di Pontianak.
Tersangka sebagai pelaksana pembangunan Kantor Bupati Melawi tahun 2006-2009, yang terdiri dari tahap pertama pembangunan menggunakan anggaran sebesar Rp5,3 miliar, tahap kedua tahun 2007 sebesar Rp11 miliar, dan tahun anggaran 2008-2019 sebesar Rp19 miliar lebih.
"Dari hasil audit BPKP Kalbar, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut, sekitar Rp1,5 miliar," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Bambang menyatakan, hingga saat ini, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 25 orang saksi yang terkait dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Melawi itu.
Sebelumnya, Kejati Kalbar juga telah menahan tersangka bernama Fahruji, terkait dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Melawi tahun anggaran 2006-2009. Tersangka sewaktu itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Kabupaten Melawi, yang diduga dengan sengaja memperkaya diri sendiri, sehingga merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar.
Bambang menjelaskan, pembangunan gedung Kantor Bupati Melawi tahun anggaran 2006, saat itu dilelang dan dimenangkan oleh PT Esra Ariyasa Utama dengan pagu anggaran Rp5,2 miliar.
Kemudian tahun 2007 pembangunannya kembali dibiayai dengan anggaran senilai Rp11 miliar dan nilai kontraknya berjumlah Rp9,8 miliar, katanya.
Namun menurut Bambang, pekerjaan pembangunannya tidak dilaksanakan oleh pemenang lelang, melainkan dilaksanakan langsung oleh Guprid Raido.
Selanjutnya tahun 2007, berdasarkan Surat Bupati Melawi, 2 Agustus 2007 dan kajian teknis lembaga jasa konstruksi daerah Kalbar, kembali menunjuk perusahaan yang sama yakni PT Esra Ariyasa Utama guna melanjutkan pekerjaan, dengan cara penunjukkan langsung (PL).
Tersangka diancam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-KUHP, katanya.
Penasihat Hukum tersangka Guprid Raido, yakni Irenius Kadem menyatakan, kliennya bukan sub kontraktor melainkan pekerja dari PT Esra Ariyasa Utama, sehingga pihaknya keberatan atas penahanan kliennya oleh Kejati Kalbar.
"Hingga saat ini pemilik perusahaan tidak tersentuh hukum, sehingga klien kami dalam hal ini dizolimi. Kami akan melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya dalam menuntut keadilan," katanya.
(U.A057/N005)