Pontianak (Antara Kalbar) - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kalbar mengungkapkan sejak dua tahun terakhir Pemerintah Provinsi Kalbar tidak ada menerima pengajuan izin investasi di bidang perkebunan kelapa sawit.
"Sejak 2015 tidak ada lagi pengajuan penanaman modal di bidang perkebunan kepala sawit," kata Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal, Data dan Informasi Perizinan pada BPMPTSP Kalbar, Catur B Sulistyo, di Pontianak, Rabu.
Catur menjelaskan sejak tahun lalu, Gubernur Kalbar memang sudah berkeinginan menata investasi perkebunan yang sudah ada. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih lahan dan masalah lainnya.
"Kalbar itu menyiapkan semacam peta investasi yang menggambarkan daerah Kalbar ini investasi di bidang apa saja seperti apakah itu perkebunan, perikanan, pertambangan dan lainnya. Jadi ini sedang ditata," katanya.
Dia mengatakan sekarang ini izin terkait perkebunan lebih mengarah pada alih status. Sementara investasi pabrik pengolahan kelapa sawit tanpa kebun masih tetap dilayani.
Ia mencontohkan seperti di Kabupaten Bengkayang sudah ada pabrik pengolahan sawit dengan kapasitas 60 ton per jam.
"Untuk investasi pabrik CPO tanpa kebun di Bengkayang tercatat di pusat di Badan Penanaman Modal Nasional," katanya.
Catur menerangkan berdasarkan laporan realisasi investasi yang dirilis BPMPTSP Kalbar, tercatat akumulasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) di sektor perkebunan sampai dengan triwulan I - 2016 ada sebanyak 35 proyek dengan nilai investasi 52,2 juta dolar AS.
Sementara akumulasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) sampai dengan triwulan I 2016 terdapat sebanyak 15 proyek dengan nilai investasi sebesar Rp1,10 triliun.
"Sebagian besar potensi penyumbang realisasi investasi di bidang perkebunan sudah hampir pada tahap produksi komersial. Jadi, nilai sumbangannya terhadap realisasi investasi Kalbar juga tidak terlalu besar. Terkecuali bila di kemudian hari dilakukan hilirisasi terhadap produk yang dihasilkan selama ini," kata dia.
(KR-DDI/N005)