Ketapang (Antara Kalbar) - Kapolres Ketapang AKBP Hady Poerwanto menegaskan tidak ada larangan bagi warga sipil atas penggunaan baju yang bertuliskan "turn back crime".
"Tidak ada larangan dari Polri," jelasnya di Ketapang, Jumat.
Lebih lanjut ia menjelaskan, beberapa hari lalu pernah dikonfirmasi wartawan terkait larangan tersebut. Ia sedang berada di Kecamatan Simpang Dua, sedang melakukan peresmian Polsek Simpang Dua. Saat itu Kapolres mengaku sedang sibuk dan kurang fokus terhadap pertanyaan wartawan sehingga sempat terucap larangan atas pemakaian baju tetsebut.
"Ini hanya miss communication saja," jelasnya.
Ia menegaskan, belum ada undang-undang dan larangan dari Polri terkait hal tersebut. "Tidak ada yang melarang. Bahkan, saya tegaskan tidak ada sanksi kurungan tiga bulan bagi yang menggunakan kaos itu," tegas Hady.
Sebelumnya juga beberapa media online nasional yang memberitakan soal adanya larangan dari Kapolri untuk menggunakan baju kaos TBC. Namun, diketahui berita tersebut tidak benar adanya. Hingga saat ini belum ada larangan dari Kapolri terkait penggunaan baju tersebut yang dipakai warga sipil.
"Yang dilarang itu warga yang menggunakan atribut polri, bukan kaos Turn Back Crime. Masyarakat tidak dibenarkan menggunakan atribut Polri selain anggota Polri," kata dia.
Kapolres : Warga Sipil Boleh Gunakan Kaos Turn Back Crime
Jumat, 27 Mei 2016 20:44 WIB