Pontianak (Antara Kalbar) - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, S Purnomo menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas dugaan korupsi bantuan sosial pupuk untuk Sekolah Lapangan Pertanian Tanaman Terpadu (SLPTT) tahun 2014 di Kabupaten Kubu Raya.
"Dalam waktu dekat kami bisa tuntaskan kasus ini, sehingga bisa secepatnya dinaikkan di pengadilan," kata S Purnomo di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan diskusi terkait penanganan masalah kasus dugaan korupsi bansos pupuk di SLPTT Kubu Raya, guna mengetahui, apakah berkasnya selesai, perlu pendalaman atau perlu alat bukti lain.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada kejelasan, sehingga penanganannya tidak perlu lama," ungkapnya.
Sebelumnya, Jumat (29/4), Kejati Kalbar telah menahan dua tersangka, yakni berinisial US anggota DPRD Kalbar, dan T atas dugaan korupsi bantuan sosial pupuk untuk SLPTT tahun 2014, Kabupaten Kubu Raya yang diduga merugikan negara Rp518 juta.
"Peran US yakni sebagai perantara penyaluran Bansos pupuk, sementara T yakni selaku Direktur CV Multi Argo Prima, sementara peran FK yakni sebagai penyalur bansos tersebut," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Bambang Sudrajat.
Kemudian, Kamis (12/5) Kejati Kalbar kembali menahan tersangka berinisial FK atas dugaan korupsi bantuan sosial pupuk untuk SLPTT tahun 2014, Kabupaten Kubu Raya.
Bambang menyatakan, FK selaku pemilik Toko Agro Tani Lestari dan Direktur CV Cahaya Agro Persada, Agustus - Desember 2014 di Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sekitar Rp493,68 juta, untuk pembelian saprodi yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI, yaitu pupuk Extragen, kata Bambang.
"Hingga saat ini kami sudah memeriksa sebanyak 26 saksi, salah satunya dari sebanyak 46 kelompok tani yang ada di Sungai Kakap yang mendapat Bansos tersebut," ujarnya.
(A057/M019_
Kejati Kalbar Dalami Korupsi Pupuk Kubu Raya
Rabu, 1 Juni 2016 12:25 WIB