Pontianak (Antara Kalbar) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pontianak mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI AU terhadap dua jurnalis di Sari Rejo, Polonia, Medan, Senin (15/8).
"Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dan menciderai demokrasi yang sudah susah payah dibangun," kata Ketua AJI Kota Pontianak, Heriyanto Sagiya di Pontianak, Selasa.
Sebelumnya, dua jurnalis yaitu, Andri Syafrin Purba (36) jurnalis MNC TV, dan Array Argus, jurnalis Tribun Medan, menjadi bulan-bulanan personel TNI AU yang menyerang mereka secara membabi buta. Akibatnya keduanya mengalami luka di kepala, tangan, dan rusuk.
Heriyanto menjelaskan, peristiwa itu menunjukkan adanya arogansi aparat di Indonesia dan tak peduli dengan profesi jurnalis yang dilindungi pasal delapan UU No. 40/2009 tentang Pers, yang menyebutkan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Kemudian pasal 4 juga jelas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Di poin tiga pasal yang sama, disebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan pekerjaan wartawan adalah untuk kepentingan publik.
Menurut dia, apa yang terjadi di Medan, menambah deretan panjang kekerasan serupa terhadap awak media yang dilakukan oknum aparat, khusus yang dilakukan TNI AU.
"Sehingga kami sangat menyayangkan kondisi tersebut, dan kami melihat TNI AU tidak serius melakukan pembinaan terhadap personelnya seperti peristiwa yang sama terus terulang. Semestinya aparat negara memberikan perlindungan, bukan sebaliknya melakukan kekerasan terhadap warga negara," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, AJI Pontianak mengecam aksi kekerasan yang dilakukan anggota TNI AU di Medan dan menuntut POM TNI AU untuk mengusut kasus itu secara tuntas dan memberi hukuman setimpal kepada para prajurit TNI AU yang melakukan penganiayaan tersebut.
Tindakan penganiayaan yang dilakukan prajurit TNI AU itu melanggar pasal 4 ayat (1), dan ayat 3 junto pasal 18 ayat (1) UU Pers, dan dapat dikenakan ancaman hukuman dua tahun penjara serta denda Rp500 juta.
AJI Indonesia mencatat sepanjang Mei 2015 hingga April 2016, telah terjadi 39 kasus kekerasan pada jurnalis dalam berbagai bentuk. Kekerasan terhadap jurnalis paling banyak dilakukan oleh warga dengan 17 kasus, kemudian oleh polisi 11 kasus, oleh pejabat pemerintah delapan kasus, oleh TNI, Satpol PP, dan pelaku tidak dikenal masing-masing satu kasus.
Kemudian di tahun lalu, ada 14 kasus serupa yang juga dilakukan oleh warga dan pejabat pemerintahan.
(U.A057/N005)