Pontianak (Antara Kalbar) - Wakil Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtomo menyatakan sependapat dengan usulan bahwa pejabat publik perlu mengikuti program amnesti pajak.
"Sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya masyarakat, tidak terkecuali pejabat negara, baik pusat maupun daerah mengikuti program pengampunan pajak tersebut," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Minggu.
Ia menjelaskan, sebagai warga negara yang baik, baik itu wali kota, wakil wali kota, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga ikut tax amnesti.
Tax Amnesti adalah aset warga negara Indonesia yang belum terdata oleh pihak perpajakan untuk segera didaftarkan.
"Jadi bukan hanya pejabat saja yang harus mengikuti program tax amnesti, melainkan juga oleh seluruh masyarakat yang mempunyai aset yang belum tercatat, maupun didaftarkan," ujarnya.
Lebih jauh ia mengatakan masih banyak dana-dana yang disimpan di luar negeri yang idealnya harus dikembalikan ke dalam negeri. Karena dengan disimpannya aset di dalam negeri akan mendapatkan manfaat dari pajak.
"Selama ini banyak dana yang tersimpan di luar negeri yang harus kembalikan, sehingga negara bisa mendapat pajaknya," katanya.
Menurut dia, setiap pejabat publik saat ini secara otomatis mengikuti program tax amnesti sejak diumumkannya program itu.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalbar, Slamet Sutantyo mengatakan saat ini dana tebusan dari program amnesti pajak di Kalbar sudah tercatat Rp66 miliar, sementara untuk secara nasional dana tebusan sudah mencapai sebesar Rp13,2 triliun.
Slamet menjelaskan untuk dana deklarasi di Kalbar saat ini sudah mencapai Rp45,49 miliar. Sementara untuk untuk secara nasional mencapai Rp426 triliun.
"Dari total deklarasi yang ada di Indonesia itu bersumber dari dalam negeri Rp307,7 triliun. Sedangkan dari luar negeri baru mencapai Rp98 triliun," paparnya.
(A057/T011)
Wakil Walikota : Pejabat Wajib Amnesti Pajak
Minggu, 18 September 2016 20:16 WIB