Ngabang (Antara Kalbar) – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Landak meminta kepala desa dan perangkatnya memahami pelaporan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
"Berdasarkan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dan turunya PP sampai Permendagri No 113 berkaitan pengelolaan keuangan desa. Jadi pengelolaan keuangan desa kita harus memperdayakan perangkat desa agar memahami," tegas Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Landak F. Hery Sarkinom disela acara Bimtek Siskeudes di Ngabang, Selasa (20/9).
Untuk itu, Pemkab Landak menggelar bimtek dalam hal pelaporan dengan sistem aplikasi yang difasilitasi BPKP Perwakilan Kalbar mengingat dananya juga diawasi oleh BPKP.
"Karena banyak kendala dalam pelaporan sistem keuangan desa, maka dalam aplikasi pelaporan dimulai perencanaan dan pengelolaan keuangan desa," ujarnya.
Hery berharap 156 desa di Kabupaten Landak bisa mengusai aplikasi pelaporan keuangan desa. Sehingga dalam hal belajar pihak pemerintahan desa jangan bosan untuk belajar.
"Karena pelaporan keuangan desa juga berdampak dengan pelaporan keuangan kabupaten. Apalagi selama ini pemerintah kabupaten Landak selama tiga kali berturut memperoleh predikat Wajar tanpa Pengecualian (WTP) dalam pelaporan keuangan," ujar Hery.