Pontianak (Antara Kalbar) - Kota Pontianak kembali meraih penghargaan Indonesia`s Attractiveness Award 2016, yakni sebagai kota terbaik dengan peringkat Diamond dari Tempo Media Group dan Frontier Consulting Group.
"Alhamdulillah, Kota Pontianak meraih penghargaan sebagai kota terbaik tahun 2016, dari sebelumnya kami juga menerima penghargaan serupa tahun 2015," kata Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Penghargaan diserahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur kepada Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Jakarta, Kamis (22/9) malam.
Menurut Edi, penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap daerah-daerah yang dinilai maju dan memiliki daya saing serta potensi bagi para investor untuk berinvestasi. Penghargaan itu berdasarkan penilaian empat dimensi yakni investasi, infrastruktur, pariwisata dan pelayanan publik.
Sedangkan kategori penghargaan, ada yang penilaiannya per dimensi dan ada pula yang mencakup keseluruhan dimensi. Untuk kategori kota terbaik, penilaian mencakup keempat dimensi. "Pontianak terpilih sebagai salah satu kota terbaik dari 38 kota yang lolos nominasi dengan nilai 76,68," ungkapnya.
Artinya, lanjut Edi, Kota Pontianak dinilai memiliki daya saing dan potensi bagi kesempatan bisnis untuk investasi-investasi dari empat dimensi, baik itu dari sisi investasi, infrastruktur, pariwisata maupun pelayanan publik.
Ia menilai, pemerintahan yang banyak memberi kemudahan dalam segala sektor, maka akan semakin banyak menarik minat para investor untuk berusaha di daerahnya. Tak terkecuali sektor perizinan yang kerap dikeluhkan para investor lantaran prosesnya terkadang membutuhkan waktu yang lama.
Pemkot Pontianak sudah melakukan langkah-langkah revolusioner di bidang perizinan. Langkah tersebut diantaranya melakukan percepatan pelayanan perizinan. Perizinan bisa selesai dalam sehari, bahkan hitungan jam. "Untuk perizinan kami sudah diakui secara nasional sebagai kota dengan pelayanan publik terbaik oleh Ombudsman RI," katanya.
Tidak hanya itu, Pemkot Pontianak juga memberi kemudahan bagi usaha mikro kecil untuk mengantongi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). IUMK bisa selesai dalam sehari dengan syarat yang cukup ringan, para pelaku usaha mikro kecil hanya cukup melampirkan SPTU (Surat Penunjukkan Tempat Usaha) untuk dikonversi menjadi IUMK.
"Hal itu kami lakukan untuk memacu pertumbuhan usaha mikro kecil," katanya.
Demikian pula dari sektor infrastruktur, pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana di Kota Pontianak sudah semakin baik. Bahkan Pemkot melibatkan masyarakat untuk berinvestasi dengan cara memberikan lahannya untuk pelebaran jalan tanpa ganti rugi sehingga aset milik masyarakat di kawasan itu nilainya juga meningkat, kata Edi.