Pontianak (Antara Kalbar) - Kantor Imigrasi Kelas 1A Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat berencana mendeportasi tiga warga negara Malaysia, karena melanggar keimigrasian.
"Ketiga warga negara Malaysia tersebut, akan kami deportasi Jumat (7/10)," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Kalbar, Malfa Asdi di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, ketiga warga negara Malaysia tersebut melanggar keimigrasian, yakni dua orang terkait "over stay" atau tinggal lebih lama dari izin yang ada di dokumen paspor selama tinggal di Kota Pontianak, kemudian satu lagi tersangka kasus asuransi di negaranya.
Ia menambahkan untuk warga negara Malaysia atas nama Mohamad Sharif bin Alias (52) terjerat tindak kejahatan yakni kasus asuransi.
"Mohamad terkait kasus kejahatan asuransi di negaranya, di mana yang bersangkutan dilaporkan sudah meninggal hingga asuransinya cair sebesar Rp3 miliar dan uang hasil kejahatan tersebut dinikmatinya di Indonesia tepatnya di Kota Pontianak," ungkapnya.
Selain itu, menurut dia, Mohamad Sharif ini selama tinggal di Kota Pontianak telah mendapatkan KTP Elektronik. Atas masalah itu Mohamad Sharif telah menjalani hukuman selama delapan bulan penjara dan dikenakan denda sebesar Rp80 juta subsider kurungan satu bulan.
"Deportasi terhadap ketiga WN Malaysia itu, pada Jumat (7/10). Proses pendeportasian akan dikawal oleh petugas Imigrasi dan Konsulat Jenderal Malaysia yang ada di Pontianak," tuturnya.
Menurut Malfa, dalam menjalankan tindak kejahatannya Mohamad Sharif telah memalsukan data. "Jadi dia seolah-olah telah meninggal sehingga mendapat klaim asuransi sebesar Rp3 miliar, di sini dia menikahi seorang wanita Indonesia," ucapnya.
Mohamad Sharif ditangkap saat berada di Kabupaten Sambas, namun karena yang bersangkutan mendapatkan paspornya di Imigrasi Pontianak, maka proses hukumnya di limpahkan di Pontianak.
"Saat masuk ke Indonesia Mohamad Sharif mengunakan dokumen paspor Malaysia. Dan paspor tersebut sudah di kembalikan karena sudah dianggap meninggal. Jadi tersangka masuk ke Indonesia sejak tahun 2015 ini secara ilegal," imbuhnya.
(U.A057/C004)
Imigrasi Pontianak Akan Deportasi Tiga Warga Negara Malaysia
Selasa, 4 Oktober 2016 14:15 WIB