Pontianak (Antara Kalbar) - Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota, Jumat mengamankan seorang wanita, yakni Yuni (26) kerena diduga menjual dan mengedarkan alat kecantikan asal luar negeri yang diduga kosmetik taapa izin atau ilegal.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Adi Yul di Pontianak, Jumat, mengatakan pihaknya membenarkan bahwa sekitar pukul 22.00 Wib, Kamis (20/10) Unit Jatanras telah mengamankan tersangka karena diduga barang kosmetik tanpa memiliki izin edar.
"Pelaku kami amankan saat berada di rumahnya di kompleks Perumahan Bumi Batara, Sungai Raya Dalam, Pontianak Kalbar,"ungkap Kompol Andi Yul, Jumat siang.
Dia menambahkan, selain Yuni, saat diciduk di rumahnya petugas Jatanras juga mengamankan sekitar 63 item jenis kosmetik. "Kosmetik yang kita temukan di rumah pelaku ini langsung kita amankan ke Mapolresta. Dan hari ini (Jumat) kita kordinasikan dengan Balai POM untuk mengetahui yang mana kosmetik hasil sitaan ini yang harus wajib memiliki izin edar dan mana yang tidak sesuai dengan pasal 106 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tuturnya.
Ditambahkannya, dalam menjual barang kosmetik ini, pelaku Yuni mengunakan modus dengan menjual produk kosmetik ini secara online yakni dengan via BBM ke teman—temannya.
"Berdasarkan pengakuan Yuni ini, dirinya menjual kosmetik tersebut sudah berjalan selama empat bulan. Namun kami akan terus kembangkan pernyataan ini berdasarkan buku tabungan terkait kegiatan pelaku dalam menjual kosmetik ini. Dan pelaku Yuni saat ini masih berstatus sebagai saksi belum sebagai tersangka dan kita masih menunggu saksi ahli dari balai POM," ujarnya.
Menurut Andi Yul, semua barang kosmetik yang disita ini merupakan produk luar negeri dan tidak memiliki izin edar dari Balai POM.
"Dan bila nantinya hasil dari saksi ahli dari Balai POM bahwa pelaku Yuni patut diprasangkakan maka yang bersangkutan akan kita kenakan pasal 197 KUHP. Yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," katanya.
Sementara itu, Yuni amengaku walaupun dirinya menjual alat kecantikan kepada teman—temannya melalui online via BBM, namun dirinya tidak pernah mengunakan satupun produk kecantikan tersebut.
"Saya juga tidak pernah mengunakan kosmetik ini karena saya memang tidak pemakai kosmetik," ujarnya.
Menurut Yuni, bukan hanya dirinya saja yang menjual produk kecantikan seperti ini. Akan tetapi produk kecantikan seperti yang ia jual banyak juga dijual beberapa pasar di Kota Pontianak. "Saya pesan barang ini dari Jakarta dan barang kecantikan ini banyak juga di jual di pasar, malah mereka juga buka lapak," tuturnya.
Yuni mengaku, memesan kosmetik-kosmetik itu juga melalui sistem online. Untuk harga kata Yuni, dirinya menjual setiap produk kisaran harganya mulai dari Rp35 ribu hingga Rp90 ribu. "Ini saya hanya melayani pelanggan di dalam kota Pontianak saja. Ada yang pesan baru saya order ke Jakarta. Dari hasil ini, perminggunya saya dapat hasil kotornya paling dapat sekitar Rp600 ribu saja," katanya.